TERAS7.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada komisiner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, 4 diantarnya diberhentikan tetap dan 1 orang mendapatkan sanksi berat.
Berdasarkan hasil putusan sidang pembacaan putusan untuk 7 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP), dalam perkara nomor 25-PKE-DKPP/I/2025, empat orang diberikan sanksi pemberhentian tetap.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu, Dahtiar yang merangkap sebagai anggota KPU Kota Banjarbaru, teradu dua Resti Fatmasari, teradu tiga Normadina dan teradu empat Hereyanto, sedangkan untuk teradu lima Haris Fadillah diberikan sanki peringatan keras,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, melalui Kanal resmi YouTube DKPP RI, di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
“Pemberhentian tersebut berlaku sejak putusan ini dibacakan,” sambung ketua sidang.
Ketua sidang Heddy menambahkan, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
“Dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.