TERAS7.COM – Resort Polres Banjar gagalkan dan mengamankan 31 dari 42 pengedar serta pemakai narkoba narkotika pada operasi jaran Intan 2018.
Operasi Antik Intan 2018 dilaksanakan sejak tanggal 26 Juli sampai 8 Agustus 2018, alhasil Satuan Narkoba Polres Banjar berhasil menggagalkan aksi pengedaran narkoba dan narkotika di wilayah kabupaten Banjar.
Press release Polres Banjar, pada Senin (13/08) Wakapolres Kompol Joseph Edward didampingi Kasat Res Narkoba Achmad Jarkasi menyampaikan kepada sejumlah wartawan, bahwa 31 dari 42 yang diamankan di Polres Banjar adalah pengedar dan pemakai yang berhasil diringkus oleh Polres Banjar melalui satuan narkoba Polres Banjar dalam operasi Antik Intan 2018. 11 orang lainnya masih diamankan di Polsek Polsek Kabupaten Banjar.
“Mereka adalah pengedar dan pemakai yang berhasil diringkus oleh Polres Banjar dari operasi antik Intan 2018 di wilayah kabupaten Banjar,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari operasi Antik Intan 2018 telah berhasil mengungkap 39 kasus dengan 42 tersangka serta barang bukti seperti sabu 19,19 gram, ganja 22, 62 gram, kode in 70 butir, carnopen 1434 butir, sikotropika 175 butir, dan obat daftar G 2873 butir.
“Atas tindakannya para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
Keberhasilan Polres Banjar dengan mengungkap 39 kasus dan 42 tersangka, Kompol Joseph Edward mengatakan bahwa kasus narkoba dan narkotika di Kabupaten Banjar meningkat 25,8% dari tahun sebelumnya, yang mana di tahun 2017 Polres kabupaten Banjar berhasil mengungkap 31 kasus dengan 33 tersangka.
“Polres Banjar mengalami kenaikan yang signifikan dalam penangkapan kasus narkoba sebanyak 25,8%, dalam hal ini Polres Banjar mendapatkan peringkat pertama dalam operasi antik Intan 2018, mengalahkan Polresta Banjarmasin,” pungkasnya.