Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Ketua Pansus Hak Angket Angkat Bicara
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Ketua Pansus Hak Angket Angkat Bicara

Maulana
Maulana 10 September 2018, 20.31
Share
IMG 20180910 WA0008
SHARE

TERAS7.COM – Setelah beberapa bulan tenggelam dari pemberitaan media tentang perjalanan hak angket DPRD Kabupaten Banjar yang menangani kasus pelantikan ASN Pemerintah Kabupaten Banjar yang diduga adanya transaksi jual beli jabatan dan tindakan nepotisme, kini ketua hak angket dan sekretaris ketua hak angket DPRD Kabupaten Banjar angkat bicara.

Pada saat usai Paripurna istimewa DPRD Kabupaten Banjar pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Banjar, di ruang rapat paripurna, pada Senin (10/09).

Ketua Pansus hak angket DPRD Kabupaten Banjar Ahmad rojani Himawan Nugraha menyampaikan, perihal tindak lanjut dari proses hak angket dewan setelah kemarin disampaikan hasil pemeriksaan terkait pelantikan ASN di Pemerintah Kabupaten Banjar pada saat paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada 6 Juli 2018.

“Proses hak angket masih terus berlanjut, nanti akan disampaikan pada saat dilaksanakan paripurna, untuk kapannya paripurna perihal hak angket tanyakan kepada pimpinan saja,” ujarnya

Rojani enggan berbicara banyak tentang proses hak angket yang sampai saat ini prosesnya masih belum diketahui dan belum menyimpulkan konsekuensi apa yang diterima oleh terduga melakukan tindakan jual beli jabatan dan nepotisme pada pelantikan ASN lingkup pemerintah kabupaten banjar pada 27 Oktober 2017 lalu.

Baca juga :

Jam Kerja ASN di Kabupaten Banjar Dipangkas Selama Ramadan, Pelayanan Publik?

PPKPP ULM Raih Akreditasi A BKN, Berhak Asesmen ASN hingga JPT Pratama

ASN Kabupaten Banjar Berprestasi Terima SLKS dan Penghargaan Duta KORPRI 2025

Di lain tempat Sekretaris Pansus Hak angket DPRD Kabupaten Banjar H Ismail Hasan, saat dikonfirmasi oleh teras7.com mengatakan, dalam prosesnya hak angket sudah pada penyampaian hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terkait adanya tindakan nepotisme dan jual beli jabatan pada pelantikan ASN Pemerintah Kabupaten Banjar di sidang paripurna DPRD Kabupaten Banjar kemarin.

“Untuk tahap selanjutnya pada sidang paripurna akan dilakukan voting untuk mengambil kesepakatan Apakah kasus ini dilanjutkan pada tahap hak menyatakan pendapat dari eksekutif,” katanya.

Disamping itu, H Ismail Hasan juga menjelaskan, dalam kasus pelantikan ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, dilihat secara hierarki kepemerintahan, yang terjadi di pelantikan tersebut ada pada kebijakan pimpinan daerah sebagai pemegang penuh keputusan.

“Apabila ini dilanjutkan pada tahap hak menyatakan pendapat, hasilnya dewan akan menyerahkan berkas pemeriksaan pengumpulan bukti-bukti dan saksi ke Mahkamah Agung, untuk dilakukan proses persidangan disana,” lanjutnya.

Kalau di proses persidangan di Mahkamah Agung menyatakan bahwa memang benar adanya tindakan nepotisme dan jual beli jabatan dalam proses pelantikan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, maka kasus ini akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk keputusan eksekusi.

“Setelah tahap di persidangan Mahkamah Agung apabila Mahkamah Agung menyatakan bahwa memang benar adanya tindakan nepotisme atau jual beli jabatan maka ini akan dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri sebagai proses eksekusi untuk mencabut jabatan Bupati,”pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
1 Review 1 Review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Jam Kerja ASN di Kabupaten Banjar Dipangkas Selama Ramadan, Pelayanan Publik?

PPKPP ULM Raih Akreditasi A BKN, Berhak Asesmen ASN hingga JPT Pratama

ASN Kabupaten Banjar Berprestasi Terima SLKS dan Penghargaan Duta KORPRI 2025

Bupati Tabalong Ingatkan ASN Bekerja dengan Ikhlas, Bukan Sekadar Formalitas

Drama 5 Triliun di Kalsel: Salah Input yang Menggerus Kepercayaan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?