TERAS7.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sewa sebuah mobil pick up.
Keberhasilan dengan menangkap tiga tersangka wanita masing-masing berinisial MR (42), RRAv(28), dan NR (39), yang ketiganya merupakan warga Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata, menyampaikan, peristiwa ini terjadi dengan keadaan palsu.
“Artinya, penipuan ini meyakinkan korban bahwa yang bersangkutan ingin menyewa mobil dalam rangka untuk pindahan rumah,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres setempat. Selasa, (31/8/2021).
Namun dalam perjalanannya, itu terjadi penggelapan atau dijual mobil ini ke wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kejahatan para wanita dilakukan secara terencana dan setelah menyusun rencana tersebut pada Jumat, (23/7/2021), tersangkaRRA diminta untuk menghubungi jasa rental.
Kemudian, mereka menyewa mobil itu dengan sewa pertama Rp. 250 ribu untuk satu hari dengan jaminan KTP suami RRA, Hal tersebut.
“Padahal KTP tersebut milik orang lain dan bukan milik suami tersangka RRA yang sebelumnya dikuasai oleh tersangka MR,” ujarnya lagi.
Setelah batas waktu sewa habis, pada Sabtu, (24/7/2021), pemilik mobil menghubungi rersangka RRA dengan maksud agar mobil dikembalikan.
Akan tetapi, tersangka RRA meminta perpanjangan sewa selama 10 Hari lagi, sehingga pemilik memberikan keringanan uang sewa menjadi Rp. 200 ribu dan uang sewa menjadi Rp. 2 juta selama sewa mobil /10 hari.
Setelah itu, para tersangka pada hari Minggu, (25/7/2021), tanpa sepengetahuan pemilik mobil menggadaikan pikap tersebut kepada warga Desa Malinau, Kecamatan Loksado, kabupaten HSS, seharga Rp. 20 juta.
“Dari hasil penjualan itu mereka bagi tiga, masing-masing mendapat Rp 4 juta,” sebutnya.
Lalu pada hari Senin, (26/7/2021) tersangka MR dan RRA mengantarkan uang perpanjangan sewa sebesar Rp. 2 juta kepada pemilik mobil atau korban.
Korban memberikan kuitansi perpanjangan sewa tertanggal 26 Juli 2021 berikut dengan tanda tangan dan nama penyewa yang dilakukan oleh tersangka RRA.
“Tanda tangan dan nama adalah bukan nama yang sebenarnya atau bukan nama panggilan, ini dilakukan untuk memperdaya dan meyakinkan pemilik mobil,” jelasnya.
Setelah waktu sewa habis dan mobil tak kunjung dikembalikan pemilik mobil pun melaporkan kejadian itu ke Polres Tabalong.
Mendapat informasi itu petugas pun melakukan penyelidikan dan akhirnya ketiga tersangka berhasil dibekuk petugas di waktu berbeda, masing-masing dirumahnya, yaitu tersangka MR dan RRA sedangkan tetsangka NR pada hari Minggu, (29/8/2021).
Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti berupa, satu unit mobil Pikap merk Suzuki Carry warna putih beserta STNK dan BPKB, satu buah e-KTP asli serta satu buah kuitansi sewa tertanggal 26 Juli 2021.
Ia menerangkan dalam kasus ini terdapat dua wanita yang diduga menerima hasil penggelapan mobil dan penyidik masih mendalami keterlibatan dua wanita ini.
“Jika memang terpenuhi alat bukti sebagai pelaku tindak pidana akan kita sertakan sebagai tersangka, penerima gadai juga masih dalam pendalaman jika memenuhi alat bukti akan kita dudukan sebagai pelaku gadai,” sampainya.
Kini ketiga tersangka beserta barang-barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses lebih lanjut serta bakal dikenakan tindak pidana penipuan yaitu 5 tahun penjara dan penggelapan 4 tahun penjara.
Ia menegaskan, ancaman para tersangka ini bukanlah merupakan jaringan kejahatan, melihat dari peristiwanya ini bukan merupakan jaringan.
“Sifatnya ini serentak pada saat itu ada ide dan kebutuhan yang sama maka muncul niat jahat ini, motifnya ekonomi karena terlilit hutang,” tandasnya.