Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Modus Tipu-Tipu Sewa Pick Up Sampai Akhirnya Begini
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Modus Tipu-Tipu Sewa Pick Up Sampai Akhirnya Begini

donni riswan
donni riswan 31 Agustus 2021, 19.48
Share
IMG 20210831 WA0013
SHARE

TERAS7.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sewa sebuah mobil pick up.


Keberhasilan dengan menangkap tiga tersangka wanita masing-masing berinisial MR (42), RRAv(28), dan NR (39), yang ketiganya merupakan warga Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.


Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata, menyampaikan, peristiwa ini terjadi dengan keadaan palsu.


“Artinya, penipuan ini meyakinkan korban bahwa yang bersangkutan ingin menyewa mobil dalam rangka untuk pindahan rumah,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres setempat. Selasa, (31/8/2021).


Namun dalam perjalanannya, itu terjadi penggelapan atau dijual mobil ini ke wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Baca juga :

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Pria Paruh Baya di Tabalong Ditemukan Tewas di Rumah Kediamanya

Polres Tabalong Tangkap 4 Pencuri Oli Trafo Listrik PLN, 3 Pelaku Lain Buron


Kejahatan para wanita dilakukan secara terencana dan setelah menyusun rencana tersebut pada Jumat, (23/7/2021), tersangkaRRA diminta untuk menghubungi jasa rental.


Kemudian, mereka menyewa mobil itu dengan sewa pertama Rp. 250 ribu untuk satu hari dengan jaminan KTP suami RRA, Hal tersebut.


“Padahal KTP tersebut milik orang lain dan bukan milik suami tersangka RRA yang sebelumnya dikuasai oleh tersangka MR,” ujarnya lagi.


Setelah batas waktu sewa habis, pada Sabtu, (24/7/2021), pemilik mobil menghubungi rersangka RRA dengan maksud agar mobil dikembalikan.
Akan tetapi, tersangka RRA meminta perpanjangan sewa selama 10 Hari lagi, sehingga pemilik memberikan keringanan uang sewa menjadi Rp. 200 ribu dan uang sewa menjadi Rp. 2 juta selama sewa mobil /10 hari.


Setelah itu, para tersangka pada hari Minggu, (25/7/2021), tanpa sepengetahuan pemilik mobil menggadaikan pikap tersebut kepada warga Desa Malinau, Kecamatan Loksado, kabupaten HSS, seharga Rp. 20 juta.


“Dari hasil penjualan itu mereka bagi tiga, masing-masing mendapat Rp 4 juta,” sebutnya.


Lalu pada hari Senin, (26/7/2021) tersangka MR dan RRA mengantarkan uang perpanjangan sewa sebesar Rp. 2 juta kepada pemilik mobil atau korban. 
Korban memberikan kuitansi perpanjangan sewa tertanggal 26 Juli 2021 berikut dengan tanda tangan dan nama penyewa yang dilakukan oleh tersangka RRA.


“Tanda tangan dan nama adalah bukan nama yang sebenarnya atau bukan nama panggilan, ini dilakukan untuk memperdaya dan meyakinkan pemilik mobil,” jelasnya.


Setelah waktu sewa habis dan mobil tak kunjung dikembalikan pemilik mobil pun melaporkan kejadian itu ke Polres Tabalong.


Mendapat informasi itu petugas pun melakukan penyelidikan dan akhirnya ketiga tersangka berhasil dibekuk petugas di waktu berbeda, masing-masing dirumahnya, yaitu tersangka MR dan RRA sedangkan tetsangka NR pada hari Minggu, (29/8/2021).


Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti berupa, satu unit mobil Pikap merk Suzuki Carry warna putih beserta STNK dan BPKB, satu buah e-KTP asli serta satu buah kuitansi sewa tertanggal 26 Juli 2021.


Ia menerangkan dalam kasus ini terdapat dua wanita yang diduga menerima hasil penggelapan mobil dan penyidik masih mendalami keterlibatan dua wanita ini.


“Jika memang terpenuhi alat bukti sebagai pelaku tindak pidana akan kita sertakan sebagai tersangka, penerima gadai juga masih dalam pendalaman jika memenuhi alat bukti akan kita dudukan sebagai pelaku gadai,” sampainya.


Kini ketiga tersangka beserta barang-barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses lebih lanjut serta bakal dikenakan tindak pidana penipuan yaitu 5 tahun penjara dan penggelapan 4 tahun penjara.


Ia menegaskan, ancaman para tersangka ini bukanlah merupakan jaringan kejahatan, melihat dari peristiwanya ini bukan merupakan jaringan.


“Sifatnya ini serentak pada saat itu ada ide dan kebutuhan yang sama maka muncul niat jahat ini, motifnya ekonomi karena terlilit hutang,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Pria Paruh Baya di Tabalong Ditemukan Tewas di Rumah Kediamanya

Polres Tabalong Tangkap 4 Pencuri Oli Trafo Listrik PLN, 3 Pelaku Lain Buron

Polres Tabalong Selidiki Penyebab Ambruknya Dinding Atas Pasar Tanjung

Tipu Jualan Sembako Fiktif, Wanita Muda Asal Banyu Tajun Dibungkus Polres Tabalong

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?