TERAS7.COM – Setelah keberhasilan menangkap dua pelaku oknum sipir Lapas Kelas II B Tanjung pada Rabu, (11/8/2021) yang lalu. Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong meringkus seorang perempuan berinisial NR (33) yang mana telah ditetapkan DPO.
Perempuan yang hampir 1 bulan bersembunyi dari pengejaran petugas, akhirnya diringkus saat dirumah orangtuanya di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung. Rabu, (30/9/2021) lalu.

NR yang kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga ini sebagai pemasok narkoba jenis sabu untuk oknum sipir yang diketahui dari pengakuan salah satu pelaku RA (27).
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, sebelumnya upaya penegakkan hukum penangkapan terhadap NR dirumahnya Desa Kasiau, Kecamatan Marung Pudak, Tabalong, sempat dilakukan.
Namun, saat itu kondisi yang bersangkutan diketahui sedang menjalani isolasi mandiri bersama keluarganya karena terpapar Covid-19.
“Ketika petugas bersama medis hendak melakukan swab terhadapnya, ternyata NR sudah tidak ada lagi di rumah atau melarikan diri dan dalam upaya itu petugas menyita sabu yang tersisa dan setelah ditimbang dengan berat 0,3 gram,” terangnya. Minggu, (3/10/2021).
Upaya pengejaran pun terus dilakukan, hingga 1 bulan lamanya akhirnya NR ditangkap dikediaman orangtuanya yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo didampingi Polwan Polres Tabalong.
“Saat ditangkap NR tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Diketahui tahun 2019 suaminya juga telah ditangkap dan kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Tanjung,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang sebelumnya disita dalam perkara ini, 2 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 0,3 gram, 1 buah timbangan digital, 2 pam plastik klip, dan 1 buah dompet kecil.