TERAS7.COM – Seorang pria lanjut usia terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pria yang diketahui berinisial PN (71) warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Tabalong, telah ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong, ketika berada di kediamannya. Selasa, (9/11/2021) kemarin.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, menerangkan, penangkapn PN ini atas adanya laporan orang tua korban pada Selasa, 3 Nopember 2021 ke Unit PPA Polres Tabalong.
“Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Jaro, lalu petugas Polsek Jaro mendampingi orang tua korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tabalong,” terangnya. Kamis, (11/11/2021).
Jajaran Satreskrim Polres Tabalong lalu bergerak dan menangkap terduga pelaku dikediamannya dan dalam perkara ini telah disita diantaranya, 2 lembar celana rok dan 2 lembar baju kaos berbagai macam motif dan warna.
“Pelaku ini telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali, diawali pada bulan April 2021 sebanyak 4 kali dan pada bulan selanjutnya,” jelasnya.
Sementara untuk korban mengenal PN sudah lama, namun tidak ada hubungan keluarga dan hanya sebatas tetangga.
“Kini pelaku sudah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut dari Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan AKP Trisna Agus Brata,” tukasnya.