TERAS7.COM – Seorang wanita cantik berinisial HZ (25) warga Banjarbaru tak berkutik saat ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di Jalan Berkat Mufakat Gang Bersama Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang.
Wanita cantik ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru pada Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 18.00 WITA, dengan motif peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid, melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor mengatakan, mulanya pihaknya dari Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap HZ (25) di rumahnya yang beralamat sesuai informasi tersebut.
“Pada saat dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh pelaku dan warga sekitar,” ujarnya. Jumat (19/11/2021).
Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,00 gram dan berat bersih 3,82 gram.
Untuk proses lebih lanjut, kemudian wanita cantik ini beserta barang buktinya diamankan dan langsung digiring ke Polres Banjarbaru.
Atas perbuatannya ini, HZ (25) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.