Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Diduga Posting Sara dan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Pemuda 32 Tahun Diamankan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Diduga Posting Sara dan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Pemuda 32 Tahun Diamankan

donni riswan
donni riswan 14 Desember 2021, 11.27
Share
IMG 20211214 WA0002
Pelaku EP (32) beserta barang bukti handphone (Foto: Humas Polres Tabalong)
SHARE

TERAS7.COM – Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil tangkap seorang pelaku yang diduga telah memposting sebuah tulisan mengandung unsur Sara dan ujaran kebencian lewat media sosial akun Facebook.


Pelaku berinisial EP (32) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, diciduk petugas di Pasar Mabu’un, pada Minggu, (12/12/2021) kemarin.


“Pelaku ditangkap terkait adanya postingan di sosial media akun Facebook Muhammad Musthafa Kemal pada Kamis, (14/10/2021) malam yang menulis kata-kata berupa Sara yang diketahui pemilik akun adalah EP,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono.


Setelah ditangkap, pelaku mengakui bahwa akun Facebook tersebut adalah miliknya dan yang mebuat postingan tersebut adalah dirinya sendiri.


“Ia juga mengakui bahwa pada Jumat, (10/12/2021), kembali memposting sebuah tulisan yang diduga mengandung unsur Sara dan ujaran kebencian,” jelas Mujiono.

Baca juga :

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Pria Paruh Baya di Tabalong Ditemukan Tewas di Rumah Kediamanya

Sebut DIY Perwujudan Politik Dinasti, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi


Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sebuah hp android dan selanjutnya pelaku dibawa dan ditahan di Mapolres Tabalong guna untuk proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku bakal disangkakan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


“Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” tukasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Pria Paruh Baya di Tabalong Ditemukan Tewas di Rumah Kediamanya

Sebut DIY Perwujudan Politik Dinasti, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi

Polres Tabalong Tangkap 4 Pencuri Oli Trafo Listrik PLN, 3 Pelaku Lain Buron

Polres Tabalong Selidiki Penyebab Ambruknya Dinding Atas Pasar Tanjung

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?