TERAS7.COM – Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil tangkap seorang pelaku yang diduga telah memposting sebuah tulisan mengandung unsur Sara dan ujaran kebencian lewat media sosial akun Facebook.
Pelaku berinisial EP (32) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, diciduk petugas di Pasar Mabu’un, pada Minggu, (12/12/2021) kemarin.
“Pelaku ditangkap terkait adanya postingan di sosial media akun Facebook Muhammad Musthafa Kemal pada Kamis, (14/10/2021) malam yang menulis kata-kata berupa Sara yang diketahui pemilik akun adalah EP,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui bahwa akun Facebook tersebut adalah miliknya dan yang mebuat postingan tersebut adalah dirinya sendiri.
“Ia juga mengakui bahwa pada Jumat, (10/12/2021), kembali memposting sebuah tulisan yang diduga mengandung unsur Sara dan ujaran kebencian,” jelas Mujiono.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sebuah hp android dan selanjutnya pelaku dibawa dan ditahan di Mapolres Tabalong guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku bakal disangkakan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” tukasnya.