Supaya tidak ketahuan, dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Guntung Buluh Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar diketahui berupaya mengelabui petugas kepolisian.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, untuk tersangka HB alias Sanul menyimpan 5 (lima) paket sabu dengan total berat kotor 20,94 gram di dalam sebuah dompet berwarna hijau, yang disembunyikan di bawah kasur.
Sedangkan untuk tersangka lainnya M alias Atam menyimpan 11 paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 3,34 di dalam bola lampu LED yang diletakkan di tembok rumah.

“Penangkapan atas nama saudara Sanul yang mana ditemukan 5 paket besar sabu dengan berat sekitar 20,94 gram yang disimpan di dalam dompet warna hijau dan ditaruh di bawah tempat tidur,” ucapnya.
“Kemudian diamankan satu lagi tersangka lainnya atas nama M alias Atam yang mana setelah mendapat informasi tersebut didapatkan ditemukan 11 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan total kotor 3,34 gram yang disimpan di dalam bola lampu LED yang diletakkan di tembok rumah tersangka dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.200.000,” ujar Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso saat Konferensi Pers di Aula Tribrata Mapolres Banjar. Selasa (18/01/2022).
Untuk pemasaran sabu tersebut, Kapolres Banjar mengatakan tersangka menyasar wilayah Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Simpang Empat.
Kedua tersangka juga ditegaskan Kapolres Banjar baru melancarkan aksinya sejak 6 bulan terakhir, dan bukan termasuk residivis.
Selain itu, Kapolres Banjar juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan terkait kasus narkotika ini dengan Lapas Karang Intan.
Terkahir, ia menghimbau agar masyarakat jangan pernah sekalipun mencoba barang haram sabu, dan jikalau ada yang saat ini sedang memakai sabu apalagi sampai ketergantungan diminta agar melaporkan diri agar dilakukan rehabilitasi.
“Jangan sekali-kali mencoba terhadap barang-barang haram narkotika jenis sabu, dan kami mengingatkan bagi yang mungkin masih mengkonsmusi ataupun mencoba-coba ataupun ketergantungan agar segera melaporkan diri ataupun dapat di rehabilitas dan Sudah saatnya kita tidak tenggelam terhadap hal melanggar hukum tersebut,” himbaunya.
Atas kejadian tersebut kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.