TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar kembali menggulung peredaran narkoba di kawasan Manarap, Kecamatan Kertak Hanyar pada Rabu malam (23/2/2022).
JS (30) warga Belitung Selatan Banjarmasin tertangkap tangan oleh anggota Satresnarkoba Polres Banjar karena memiliki 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,37 gram atau berat bersih 0,17 gram.

Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji pada Jumat (25/2/2022) pagi.
“Benar pada Rabu (23/2/2022) pukul 20.15 Wita di pinggir jalan Gg. Famili Jl. A. Yani Km. 8 Kelurahan Manarap Kec. Kertak Hanyar anggota Satresnarkoba Polres Banjar mengamankan JS,” ujarnya.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku sambung Iptu Suwarji, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu yang sempat dibuang pelaku ke tanah.
“Menurut pengakuan pelaku, paket sabu-sabu tersebut merupakan pesanan seseorang,” katanya.
Tak berhenti pada JS, setelah dilakukan pengembangan, Satresnarkoba Polres Banjar meringkus MF (30) di Teluk Tiram Banjarmasin Barat.
“Kemudian JS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pelaku MF, dan kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku MF,” lanjutnya.
Sekitar pukul 23.00 Wita di hari yang sama, MF berhasil diringkus di rumah bedakannya di Teluk Tiram Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku MF di temukan 5 paket sabu-sabu di dalam satu buah bungkus plastik klip besar.
“Barang bukti dengan berat kotor 2,57 gram atau berat bersih sabu 1,62 gram tersebut disembunyikan di dalam kotak pengharum ruangan stella warna putih di teras rumah,” terangnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan kedua pelaku terancam pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun atau denda 1 miliar rupiah,” tutup Iptu Suwarji.