TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Kali ini AK (32) warga Antasan Senor Martapura Timur terciduk karena terlibat dalam peredaran barang haram pada Selasa (8/3/2022).
Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu H Suwarji pada Rabu (9/3/2022).
AK yang berprofesi sebagai pedagang ini sendiri di ringkus di kediamannya sekitar pukul 21.30 Wita.

“Benar pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 Wita anggota Sat ResNarkoba Polres Banjar telah diamankan AK karena telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku lanjut Iptu Suwarji, di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu yang berada di ventilasi atas jendela kaca ruang tamu rumah pelaku.
“Barang bukti yang ditemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,52 gram dan uang hasil penjualan sebesar 289 ribu rupiah,” ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku AK, 2 paket sabu-sabu tersebut merupakan milik temannya yang bernama IY untuk dijualkan kembali oleh pelaku.
“Saat ini pelaku IY masih dalam pencarian petugas. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat ResNarkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut,” sambungnya.
Atas perbuatannya lanjut Iptu Suwarji, pelaku dijerat sesuai pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun atau denda 1 milyar.