TERAS7.COM – 3 pengedar sabu-sabu di Kabupaten Banjar diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar di Desa Cindai Alus, Martapura pada Minggu (6/3/2022) kemarin.
Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu H Suwarji pada Selasa (8/3/2022).
“Pelaku yakni M (30) dan MN (19) adalah warga Martapura, sementara ANH (25) adalah warga Banjarbaru,” ujarnya,
Saat dilakukan penangkapan lanjut Iptu Suwarji, terhadap tersangka M ditemukan 6 paket sabu-sabu dalam dompet di kamar ketiga pelaku ditangkap.

“Sedangkan 1 paket sabu-sabu lain di temukan di selipan plastik bungkus rokok yang berada yang berada di atas meja kamar tersangka M,” ungkap Iptu Suwarji.
Menurut pengakuan tersangka M, bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka bertiga yang dibeli secara patungan.
Dari hasil tangkapan tersebut total ditemukan tujuh paket sabu seberat kotor 1,67 gram hingga barang bukti lain seperti uang 200 ribu rupiah.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009,” terangnya.
Ketiganya terancam pidana hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun atau denda Rp1 miliar.