Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Bekuk Pengedar Sabu
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Bekuk Pengedar Sabu

Sugeng Hariyadi
Sugeng Hariyadi 17 Mei 2022, 09.23
Share
WhatsApp Image 2022 05 15 at 20.34.24
Pelaku diketahui berinisial YS (38) sesuai di KTP yang beralamatkan Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung. Foto: Sat Resnarkoba Polres Tulungagung
SHARE

TERAS7.COM – Diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang beratnya lebih 5 gram, mengedarkan pil double L dan pil “Y” serta dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan dan atau tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg, seorang Laki laki yang berpropesi sebagai pedagang swasta ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Pelaku diketahui berinisial YS (38) sesuai di KTP yang beralamatkan Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

“Benar, pelaku YS ditangkap petugas saat berada dirumahnya di Kecamatan Kauman Tulungagung, pada hari Sabtu 4 Mei 2022 sekira pukul 18.00. Wib,” ujar Kasi Humas, Minggu (15/05/2022).

Iptu Anshori menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran narkoba jenis Shabu, pil double L, pil “Y” dan Alprazolam yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Oknum Polisi Panik Hingga Cekik Korban, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswi ULM

WhatsApp Image 2022 05 15 at 20.34.24 1 e1652750548843
Barang Bukti Pengedar Sabu. Foto: Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

“Dari hasil penyelidikan ternyata benar, dan saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapatkan barang bukti Shabu, pil double L, pil “Y” dan Alprazolam. Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 (satu) poket shabu dengan berat bruto 6,10 gram, 6 (enam) plastik klip berisi sisa shabu dengan berat bruto 0,72 gram, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 1,62 gram, 10 (sepuluh) tablet Calmlet Alprazolam 1 mg, Pil double L sebanyak 745 (tujuh ratus empat puluh lima) butir yang terdiri dari 29 plastik klip yang masing – masing plastik klip berisi 25 butir pil double L dan 5 kit yang dibungkus kertas grenjeng rokok masing – masing bungkus berisi 4 (empat ) butir pil double L, 1 (satu) plastik klip berisi pil double L dalam keadaan hancur, Pil “Y” sebanyak 348 butir yang terdiri dari 1 (satu) plastik klip berisi 291 butir pil “Y” dan 1 (satu) plastik klip berisi 57  butir pil “Y”, 1 (satu) lembar tisue beserta lakban warna hitam, 2 (dua) buah potongan sedotan, 2 (dua) buah scrop dari sedotan, 1 (satu) buah potongan selang, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) plastik klip kosong  tempat menyimpan tablet Calmlet Alprazolam 1 mg, 3 (tiga) pack plastik klip, Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- hasil penjualan pil double L, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna putih gold, 1 (satu) buah ATM BCA,  1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, pil double L sebanyak 103 (seratus) tiga butir yang terdiri dari 2 plastik klip berisi masing – masing 25 butir pil double L dan 2 plastik klip masing  masing berisi 26 butir, 1 (satu) butir dalam bungkus kertas grenjeng dan 1(satu) buah bekas bungkus rokok internasional.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 60 ayat (1) huruf b sub Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Oknum Polisi Panik Hingga Cekik Korban, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswi ULM

Misteri Kematian Mahasiswi ULM di Selokan Terungkap, Pelaku Diduga Oknum Polisi

Dosen Diduga Pelaku Kekerasan Seksual di ULM Masih Aktif Mengajar, Bahkan Dampingi PKL

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?