TERAS7.COM – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan 3 orang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari ketiga pria tersebut, 2 orang masih merupakan remaja berinisial AW alias A (19) dan AS alias A (18).
Sedangkan 1 orang lagi, berinisial ZE alias Julham (35) warga Dusun III, Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulo.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, para pelaku diamankan pada tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Dusun I, Desa Sai Apung Jaya (Bagan Asahan), Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwasannya ada seseorang laki-laki yang sedang menguasai narkotika jenis sabu sedang mengendarai sepeda motor CBR warna merah dan melintasi jalan Bagan Asahan,” ucap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/6/2022).
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang pria yang sedang mengendarai sepeda motor warna merah tersebut.
“Pada saat dilakukan penangkapan, terlihat pelaku A melemparkan satu bungkus plastik asoy warna hitam keparit kurang lebih berjarak 1 meter. Kemudian, saat dilakukan interogasi, pelaku A mengaku bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut atas suruhan pelaku ZE, yang mana pada saat itu juga dapat diamankan pelaku ZE di lokasi,” ungkapnya.
Kemudian, saat diinterogasi petugas, pelaku ZE mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari warga Bagan Asahan berinisial N.
“Untuk barang bukti, diamankan berupa 47,92 gram bruto di dalam 1 satu plastik klip diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik asoy warna hitam, 8,70 gram bruto di dalam lipatan 1 lembar kertas nasi yang berisi diduga daun ganja kering, 1 unit HP android merek Vivo Y91, 1 unit HP android merek vivo y12 , 1 unit HP android Oppo 54, uang Rp 300 ribu, dan 1 unit sepeda motor CB 150 R warna merah,” pungkasnya.