TERAS7.COM – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan 2 orang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Kedua pelaku, yakni AAS (30) warga jalan Akasia Lingkungan II, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan S (46) warga jalan Solo, Dusun XI, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Melalui keterangan tertulisnya, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat di jalan Arwana Lingkungan I, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat.
“Atas informasi itu, kemudian pada Selasa 5 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib, petugas yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta mengamankan seorang pelaku berinisial AAS,” katanya.
Saat digeledah, ia menjelaskan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja berada di rumah AAS dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari S.
“Barang bukti yang diamankan berupa 28 Amp berisikan daun ganja kering, 4 bungkus ukuran sedang berisikan daun ganja kering, 1 kantung plastik ukuran besar berikan daun ganja kering dengan berat keseluruhan bruto 1000 gram, 1 buah timbangan warna hijau merek Nomuri, 1 bungkus kertas tiktak, 1 unit HP merek Nokia, 1 buah tas warna hitam merek Polo, 1 buah kantung plastik kresek warna hitam, dan uang tunai Rp 150.000,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan AAS, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara dan berhasil mengamankan S.
“S mengakui telah memberikan atau menjual narkotika jenis ganja kepada AAS sebanyak 1 Kg dengan harga Rp 3.500.000,” tambahnya.
Kemudian, saat diinterogasi petugas, S mengakui, bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MN di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
“Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.