Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: 4 Pelaku dan 3 Ton Solar Diamankan Polres Asahan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

4 Pelaku dan 3 Ton Solar Diamankan Polres Asahan

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 14 September 2022, 00.18
Share
IMG 20220913 WA0029
Kapolres Asahan didampingi Dandim 0208/Asahan, Kajari Asahan, dan Kasat Reskrim Polres Asahan memaparkan kasus penimbunan BBM dalam konferensi pers di halaman Polres Asahan, Selasa (13/9/2022).
SHARE

TERAS7.COM – Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar subsidi di wilayah Kabupaten Asahan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku. Tiga orang diantaranya merupakan warga Kabupaten Asahan, yakni FNSH (33), AS alias Iwan (39), dan BSL (23). 

Sedangkan, 1 orang lagi merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yakni UP (40).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi Dandim 0208/Asahan, Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, dan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Asahan, Selasa (13/9/2022).

Ia mengatakan, pelaku diamankan dari gudang CV Maju Jaya Sejahtera yang berada di Dusun II, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan pada tanggal 8 September 2022 sekira pukul 23.30 Wib.

Baca juga :

Terkuak Motif Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Ngakunya Iseng

Eksepsi Dikabulkan, Penahanan Pemilik Mama Khas Banjar Ditangguhkan Hakim

Sat Reskrim Polres Batola Ungkap Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Wilayah Batola

“Dari gudang tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 36 jerigen berisikan minyak solar subsidi, 10 drum fiber warna biru berisikan minyak solar subsidi, 1 unit mobil cold diesel warna kuning BK 9237 YH, 1 unit mobil cold diesel warna kuning BK 8157 LY, 2 buah selang panjang 1 meter, 1 buah corong warna merah, dan 4 drum fiber kosong warna biru,” ungkapnya.

Dari keempat orang pelaku tersebut memiliki peran masing-masing.

FNSH sebagai penyedia dana, tempat, dan peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi dan menjual kembali BBM jenis solar subsidi tersebut.

Kemudian, FNSH bekerjasama dengan JD (DPO) memperkejakan BSL, AS, dan UP untuk membeli solar ke SPBU di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, BSL, AS, dan UP meminta kepada petugas SPBU untuk mengisi penuh tangki 2 unit truk cold diesel tersebut dengan harga Rp 6.800/liter.

“Supaya para pelaku diperbolehkan kembali membeli solar dengan menggunakan kendaraan yang sama, para pelaku BS, AS, dan UP memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada petugas pengisian sebagai upah/komisi,” terangnya.

Pasca tangki truk terisi penuh, ketiga pelaku kembali ke gudang untuk memindahkan BBM jenis solar subsidi tersebut ke jerigen dan drum warna biru yang ada di dalam gudang dengan menggunakan selang.

“Aksi itu berulang kali dilakukan sampai dengan jerigen dan drum yang di dalam gudang berisi. Kemudian solar yang telah dipindahkan kedalam drum di jual kepada along-along (penjual minyak) seharga Rp 7.800,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap para pelaku, ketiga pelaku, yakni BS, AS, dan UP mendapat upah atau gaji dari FNSH sebesar Rp 5 ribu/jerigen. Sedangkan, 2 unit truk tersebut merupakan sewaan dari FNSH dengan harga Rp 700 ribu/minggu.

Terhadap para pelaku, disangkakan melanggar tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di subsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar,” tegasnya.

Terakhir, terkait kasus ini, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj menyampaikan pesan moral kepada masyarakat untuk tidak terbuai dengan keuntungan besar.

“Karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy1
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Terkuak Motif Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Ngakunya Iseng

Eksepsi Dikabulkan, Penahanan Pemilik Mama Khas Banjar Ditangguhkan Hakim

Sat Reskrim Polres Batola Ungkap Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Wilayah Batola

Influencer Parenting Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi di Daycare Miliknya

Mobil Terios Putih Bawa Ganja 130 Kg dari Aceh Ditangkap di Asahan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?