Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Nasib, Asyik Mancing di Sungai, Pria di Banjarbaru Ini Malah Kena Tangkap Polisi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Nasib, Asyik Mancing di Sungai, Pria di Banjarbaru Ini Malah Kena Tangkap Polisi

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 18 September 2022, 18.05
Share
Pelaku Grandong (48) dan kedua barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Alangkah terkejutnya pria di Banjarbaru ini, saat tengah asyik memancing di sungai, dirinya malah ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu dan senjata tajam tanpa izin.

Pria berinisial RH alias Grandong (48) ini ditangkap kepolisian saat giat gabungan Anggota Subdit 3 Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polsek Liang Anggang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede.

“Pelaku ditangkap pada Jumat (16/09/2022) lalu, saat kegiatan giat gabungan di Jalan Kuranji Komplek Pesona Bandara RT 32 RT 05 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin,” ujar Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede, melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi. Minggu (18/09/2022).

Lanjut polisi, saat dilakukan penggeledahan waktu itu, pelaku Grandong kedapatan menyimpan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,33 gram di sarung handphone miliknya.

Sedangkan sebilah senjata berjenis pisau belati lengkap beserta kumpangnya, dengan panjang sekitar 20 (dua puluh) centimeter yang berhasil diamankan polisi, diselipkan pelaku dipinggangnya.

Sementara itu, pelaku Grandong mengakui bahwa dirinya lah yang memiliki dan membawa senjata tajam jenis belati tanpa izin tersebut.

“Tujuannya membawa senjata tajam ini hanya untuk jaga diri saja,” ucapnya.

Sedangkan barang bukti sabu yang ditemukan polisi di sarung handphone miliknya ini, diakui Grandong untuk dikonsumsi dirinya sendiri.

Alhasil, pelaku Grandong terpaksa harus dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa izin, dan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

You Might Also Like

Kurir Sabu 19 Tahun di Balangan Dibekuk, Polisi Temukan Ekstasi di Saku Celana!

Paket Teror Kepala Babi ke Tempo Dikirim via Ojol, Pengemudi Kini Diperiksa Polisi

Keji! Oknum TNI AL Jumran Peragakan Caranya Membunuh Jurnalis Juwita

Shalat Ied Bersama Ribuan Jemaah, Sirajoni: “Rayakan Kemenangan di Hari Yang Fitri”

Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Oknum TNI AL!

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?