TERAS7.COM – Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Kota Banjarbaru sampai saat ini diketahui telah melebihi batas maksimal kapasitas warga binaan atau over capacity.
Hingga saat ini, Lapas Kelas II B Kota Banjarbaru sudah diisi sebanyak 1.954 orang warga binaan dari kapasitas normal yang hanya maksimal menampung 700 orang.
“Sampai hari ini Lapas Banjarbaru diisi warga binaan sebanyak 1.954 orang, dari jumlah tahanan 165 orang, dan narapida 1.789 orang. Dari jumlah ini pastinya over kapasitas, karena kapasitas normalnya hanya menampung 700 orang,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru, Amico Balalembang melalui Kasi Binadik, Septyawan Kuspriyo. Jumat (21/10/2022).

Melihat jumlah warga binaan yang melampaui batas kapasitas normal ini, Septyawan mengatakan, pihaknya selama ini telah melakukan langkah-langkah guna meminimalisir kepadatan tersebut.
Langkah ini pun dilakukan pihaknya dengan metode jemput bola, dimana para warga binaan akan didata, dan jika memenuhi syarat yang diperlukan, maka warga binaan bersangkutan berhak menerima haknya seperti bebas bersyarat, asimilasi dan lain sebagainya.
“Jadi warga binaan yang bebas misalnya tahun 2024, dengan adanya penangguhan bebas bersyarat tadi bisa maju (bebasnya) ke 2022,” ungkapnya.
Disisi lain, over kapasitas ini menurutnya kemungkinan juga dapat berpotensi mengakibatkan adanya perkelahian, kerusuhan, maupun pertikaian di lingkup Lapas.
Oleh karenanya, guna meminimalisir hal itu, Septyawan mengatakan, pihaknya telah membentuk wali blok, dan wali pemasyarakatan yang bertujuan untuk membina serta mendengarkan keluhan dari warga binaan.
“Kita ada wali blok dan wali pemasyarakatan, tugasnya wali itu membina setiap blok-blok yang mana disitu ada warga binaan yang harus didengar aspirasinya. Jadi kalau ada masalah apa, wali blok bisa melaporkannya ke keamaan, pimpinan, komandan jaga, sehingga bisa cepat kita atasi,” tandasnya.