TERAS7.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polsek Pulau Raja menggerebek sebuah gubuk di Dusun III, Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Dari pengerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap M Reno (38), Keman Dwi Chayanto (31), Hari Akbar alias Lelek (30), dan Ragil Purmono (36).
Keempat pelaku tersebut merupakan warga Dusun III, Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti, 5 bungkus plastik sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 5,3 gram, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah HP Xiomi, 1 buah HP Oppo Find X, 1 buah HP Nokia warna hitam, 2 buah bong, uang Rp 350 ribu, dan 18 bungkus plastik Kosong.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Pulau Raja AKP M Harahap melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/12/2022).
“Keempat pelaku tersebut ditangkap didalam sebuah gubuk di Dusun III, Desa Padang Mahondang, tepatnya di gubuk ladang milik Hari Akbar alias Lelek,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, gubuk tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi mau pun mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Karena masyarakat sudah resah dari perbuatan keempat pelaku ini, saya memerintahkan Kanit Reskrim beserta Unit Opsnal untuk melakukan Lidik. Dan, dari hasil Lidik benar adanya. Kemudian, dengah bantuan aparat Desa Padang Mahondang berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, guna kepentingan pengembangan, Unit Opsnal Satreskrim Polsek Pulau Raja membawa para pelaku dan barang buktinya ke Polsek Pulau Raja.