Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Polres Kotabaru Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Lima Pelaku Diringkus
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Polres Kotabaru Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Lima Pelaku Diringkus

Daeng Paleppi Orogen
Daeng Paleppi Orogen 30 Maret 2023, 12.20
Share
IMG 20230330 WA0006
Diamankan berikut barang bukti sabu sebanyak 322,82 (tiga ratus dua puluh dua koma delapan puluh dua) gram dengan berat bersih 312,02 (tiga ratus dua belas koma nol dua) gram. (foto Daeng Ogeng)
SHARE

TERAS7.COM – Anggota gabungan Sat Resnarkoba dan Unit Resmob Macan Bamega Sat Reskrim Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan kembali berhasil membongkar jaringan pengedar Narkotika mengandung methamphetamine (sabu).

Lima pelaku berhasil diringkus, diamankan berikut barang bukti sabu sebanyak 322,82 (tiga ratus dua puluh dua koma delapan puluh dua) gram dengan berat bersih 312,02 (tiga ratus dua belas koma nol dua) gram, bahkan ada pelaku diburu hingga ke Tanah Bumbu. 

“Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka P alias M sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu,” terang Waka Polres Kompol Sofyan S.I.K pada konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Mapolres Kotabaru yang turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Nur Alam, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil dan KBO Sat Reskrim Ipda Kitty Tokan, Rabu (29/03/23) sore.

IMG 20230330 WA0007
Wakapolres Kompol Sofyan saat melihat barbuk saat konferensi pers. (foto Daeng Ogeng)

Wakapolres Kompol Sofyan menjelaskan, bermula anggota gabungan melakukan pemantauan dan mengamankan pelaku P alias M, Senin (27/03/23) sekitar pukul 14.30 Wita. Pelaku P ditangkap di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.

Dari hasil interogasi, P mengaku telah menitipkan sabu kepada PH. Kemudian oleh anggota dilakukan pencarian. PH diamankan saat berada di rumah di jalan Raya Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara.

Baca juga :

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti lima paket sabu dengan berat bersih 2,33 gram. Selain itu diamankan satu buah pipet kaca, satu bundel plastik klip kosong yang digunakan untuk membungkus paketan sabu,” sebutnya.

Anggota gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku lainnya, yaitu KR alias SN, MA dan PA. 

“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut. Untuk perkara tersebut sebanyak 5 (lima) orang tersangka dengan 4 (empat) Laporan Polisi,” ungkap Wakapolres Kompol Sofyan.

Kasat Narkoba AKP Nur Alam menambahkan, bahwa pasal yang disangkakan berbeda, karena mereka mempunyai masing-masing peran dengan kepemilikan Narkotika yang berbeda pula.

IMG 20230330 WA0008
Kasat Narkoba AKP Nur Alam ketika memberikan keterangan kepada awak media. (foto Daeng Ogeng)

“Mereka ada yang menggunakan dan ada yang memiliki, kemudian ada juga yang menyimpan lebih dari 5 (lima) gram, dan itu pasalnya berbeda. Jadi sesuai dengan perannya masing-masing,” ungkap Nur Alam.

Dikonfirmasi pencapaian selama Januari hingga Maret 2023, Sat Resnarkoba Polres Kotabaru sudah mengungkap 19 kasus.

“Jadi, ada 19 target yang sudah kami ungkap,” tandasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap 5 (lima) orang tersangka tersebut yaitu : 

Pelaku P dan PH dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 dan atau 114 ayat (1) jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Splitsing).

Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12(dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.

Pelaku KR dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.

Pelaku MA dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga).

Pelaku PA dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1di tambah 1/3 (sepertiga).

Dengan barang bukti turut diamankan berupa :

1). 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 322,82 (tiga ratus dua puluh dua koma delapan puluh dua) gram dengan berat bersih 312,02 (tiga ratus dua belas koma nol dua) gram. 2). 3 (tiga) unit kendaraan R 2 berbagai merk dan warna 3). 6 (enam) buah handphone berbagai merk dan warna 4). 2 (dua) buah timbangan digital 5). 2 (dua) buah pipet kaca.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05

You Might Also Like

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Hati-Hati! Dugaan Penipuan Vendor Pernikahan Ramai di Banjarbaru

Kronologi Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Pengaron Terungkap, Tersangka Jalani 19 Adegan Rekonstruksi

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?