Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Polres Kotabaru Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Lima Pelaku Diringkus
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Polres Kotabaru Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Lima Pelaku Diringkus

Daeng Paleppi Orogen
Daeng Paleppi Orogen 30 Maret 2023, 12.20
Share
IMG 20230330 WA0006
Diamankan berikut barang bukti sabu sebanyak 322,82 (tiga ratus dua puluh dua koma delapan puluh dua) gram dengan berat bersih 312,02 (tiga ratus dua belas koma nol dua) gram. (foto Daeng Ogeng)
SHARE

TERAS7.COM – Anggota gabungan Sat Resnarkoba dan Unit Resmob Macan Bamega Sat Reskrim Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan kembali berhasil membongkar jaringan pengedar Narkotika mengandung methamphetamine (sabu).

Lima pelaku berhasil diringkus, diamankan berikut barang bukti sabu sebanyak 322,82 (tiga ratus dua puluh dua koma delapan puluh dua) gram dengan berat bersih 312,02 (tiga ratus dua belas koma nol dua) gram, bahkan ada pelaku diburu hingga ke Tanah Bumbu. 

“Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka P alias M sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu,” terang Waka Polres Kompol Sofyan S.I.K pada konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Mapolres Kotabaru yang turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Nur Alam, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil dan KBO Sat Reskrim Ipda Kitty Tokan, Rabu (29/03/23) sore.

IMG 20230330 WA0007
Wakapolres Kompol Sofyan saat melihat barbuk saat konferensi pers. (foto Daeng Ogeng)

Wakapolres Kompol Sofyan menjelaskan, bermula anggota gabungan melakukan pemantauan dan mengamankan pelaku P alias M, Senin (27/03/23) sekitar pukul 14.30 Wita. Pelaku P ditangkap di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.

Dari hasil interogasi, P mengaku telah menitipkan sabu kepada PH. Kemudian oleh anggota dilakukan pencarian. PH diamankan saat berada di rumah di jalan Raya Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara.

Baca juga :

Hati-Hati! Dugaan Penipuan Vendor Pernikahan Ramai di Banjarbaru

Kronologi Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Pengaron Terungkap, Tersangka Jalani 19 Adegan Rekonstruksi

Heboh Praktik Produk Ilegal, Tanggal Kedaluwarsa Dimanipulasi hingga 4 Bulan

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti lima paket sabu dengan berat bersih 2,33 gram. Selain itu diamankan satu buah pipet kaca, satu bundel plastik klip kosong yang digunakan untuk membungkus paketan sabu,” sebutnya.

Anggota gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku lainnya, yaitu KR alias SN, MA dan PA. 

“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut. Untuk perkara tersebut sebanyak 5 (lima) orang tersangka dengan 4 (empat) Laporan Polisi,” ungkap Wakapolres Kompol Sofyan.

Kasat Narkoba AKP Nur Alam menambahkan, bahwa pasal yang disangkakan berbeda, karena mereka mempunyai masing-masing peran dengan kepemilikan Narkotika yang berbeda pula.

IMG 20230330 WA0008
Kasat Narkoba AKP Nur Alam ketika memberikan keterangan kepada awak media. (foto Daeng Ogeng)

“Mereka ada yang menggunakan dan ada yang memiliki, kemudian ada juga yang menyimpan lebih dari 5 (lima) gram, dan itu pasalnya berbeda. Jadi sesuai dengan perannya masing-masing,” ungkap Nur Alam.

Dikonfirmasi pencapaian selama Januari hingga Maret 2023, Sat Resnarkoba Polres Kotabaru sudah mengungkap 19 kasus.

“Jadi, ada 19 target yang sudah kami ungkap,” tandasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap 5 (lima) orang tersangka tersebut yaitu : 

Pelaku P dan PH dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 dan atau 114 ayat (1) jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Splitsing).

Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12(dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.

Pelaku KR dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.

Pelaku MA dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga).

Pelaku PA dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1di tambah 1/3 (sepertiga).

Dengan barang bukti turut diamankan berupa :

1). 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 322,82 (tiga ratus dua puluh dua koma delapan puluh dua) gram dengan berat bersih 312,02 (tiga ratus dua belas koma nol dua) gram. 2). 3 (tiga) unit kendaraan R 2 berbagai merk dan warna 3). 6 (enam) buah handphone berbagai merk dan warna 4). 2 (dua) buah timbangan digital 5). 2 (dua) buah pipet kaca.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Hati-Hati! Dugaan Penipuan Vendor Pernikahan Ramai di Banjarbaru

Kronologi Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Pengaron Terungkap, Tersangka Jalani 19 Adegan Rekonstruksi

Heboh Praktik Produk Ilegal, Tanggal Kedaluwarsa Dimanipulasi hingga 4 Bulan

Ini Tampang Pelaku Pembunuh Wanita Muda di Kisaran

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?