Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Engkong Bantah Remas Kelamin Bocah 12 Tahun: Nggak Diremas, Diusap Doang
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Engkong Bantah Remas Kelamin Bocah 12 Tahun: Nggak Diremas, Diusap Doang

Tim Redaksi
Tim Redaksi 30 September 2023, 16.19
Share
Engkong, tersangka pencabulans saat digelandang ke mako Polres Depok. (Foto: PMJ News)
SHARE

TERAS7.COM – Tersangka kasus pencabulan N (70) alias Engkong membantah telah meremas alat kelamin bocah 12 tahun, warga Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.

Kepada polisi, Engkong mengaku jika dirinya tidak melakukan kekerasan seksual dan membantah tuduhan korbannya banyak.

“Nggak diremas, diusap doang mukanya. (Korban -red) anak itu aja. Kan disitu banyak orang tua,” ujar Engkong dengan nada melas, pada Jumat (29/09/2023) dilansir dari PMJ News.

Tak sampai itu, Engkong juga berkali-kali membantah tuduhan telah meremas alat kelamin MD hingga diduga menyebabkan korban meninggal dunia.

Di mana kata Engkong, dirinya hanya mengusap, bukan meremas alat kelamin bocah tersebut.

Baca juga :

Bukannya Mendidik, Pak Guru Ini Malah Cabuli Muridnya Sendiri di Tempat Sepi

Diduga Cabuli Balita, Pria 45 Tahun di Mataram Diperiksa Polisi

Polisi Tetapkan Oknum Pimpinan Ponpes Cabul di Martapura Jadi Tersangka

“Orang timbang saya usap, dia juga pada ketawa,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
5 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Bukannya Mendidik, Pak Guru Ini Malah Cabuli Muridnya Sendiri di Tempat Sepi

Diduga Cabuli Balita, Pria 45 Tahun di Mataram Diperiksa Polisi

Polisi Tetapkan Oknum Pimpinan Ponpes Cabul di Martapura Jadi Tersangka

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?