TERAS7.COM – Tersangka kasus pencabulan N (70) alias Engkong membantah telah meremas alat kelamin bocah 12 tahun, warga Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.
Kepada polisi, Engkong mengaku jika dirinya tidak melakukan kekerasan seksual dan membantah tuduhan korbannya banyak.
“Nggak diremas, diusap doang mukanya. (Korban -red) anak itu aja. Kan disitu banyak orang tua,” ujar Engkong dengan nada melas, pada Jumat (29/09/2023) dilansir dari PMJ News.
Tak sampai itu, Engkong juga berkali-kali membantah tuduhan telah meremas alat kelamin MD hingga diduga menyebabkan korban meninggal dunia.
Di mana kata Engkong, dirinya hanya mengusap, bukan meremas alat kelamin bocah tersebut.
“Orang timbang saya usap, dia juga pada ketawa,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.