TERAS7.COM – Rapat Panitia Khusus (Pansus) PT Baramarta oleh DPRD Kabupaten Banjar kembali digelar, Tim Ahli angkat suara soal pelanggaran Peraturan Pemerintah dan Perda, baik secara prosedur maupun subtansi, Jumat (29/09/2023).
Setelah rapat beberapa waktu lalu Pansus PT Baramarta DPRD Kabupaten Banjar menyampaikan kerugian yang dialami oleh PT Baramarta melalui akuntan audit publik serta hutang pajak yang mencapai ratusan miliar, kali ini menilik dari sisi hukum dan aturan mekanisme seleksi pemilihan Direksi Perusahaan Daerah, dengan mengundang Tim Ahli seorang Akademisi Ikhwan Anwari.
Heru Pribadi Jaya Selaku Ketua Pansus PT Baramarta mengatakan, rapat kali ini membahas tentang Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, sebagaimana informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa adanya dugaan pelanggaran dalam proses pengangkatan Direksi PT Baramarta, diantaranya tidak adanya proses fit and proper test serta usia yang melebihi batas persyaratan.
Maka hal itu juga menjadi dasar Pansus melakukan penelusuran sebagaimana dugaan adanya pelanggaran hingga kita memanggil Ahli dibidang Tata Negara.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa adanya dugaan pelanggaran PP Nomor 54 Tahun 2017, maka kita panggillah Tim Ahli dari Akademisi Tata negara, agar hal itu tidak keluar dari kita tetapi disampaikan langsung oleh Ahli,” ujarnya.
Ikhwan Anwari selaku Tim Ahli Tata Negara Pansus PT Baramarta dalam rapat tersebut memberikan jawaban saat diminta pandangannya oleh anggota pansus, menurutnya untuk menjadi Direktur atau Direksi pada sebuah perusahaan daerah dalam hal ini PT Baramarta, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2022, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 20017 harus melalui tahap fit and proper test, apabila tidak berdasarkan Peraturan ada persyaratan yang tidak terpenuhi maka itu adalah pelanggaran terhadap peraturan.
“Dalam Peraturannya harus dilakukan fit and proper test sehingga kemudian apabila tidak melalui mekanisme ini maka subtansinya cacat prosedur, selain itu juga berkaitan dengan batas usia maksimal 55 tahun dan lainnya, dan apabila tidak sesuai dengan hal itu maka syarat itu tidak terpenuhi, secara subtansinya cacat hukum,” ujarnya.
Berkaitan dengan syarat adalah umur maksimal 55, apabila ada yang berada melebihi syarat, berarti tidak bisa lanjut pada tahap selanjutnya, maka menurutnya usia tidak bisa direkayasa dan tidak bisa diakomodir, dan secara hukum usia 55 ada aturannya, misal 55 lebih satu hari dua hari maka tetap tidak memenuhi subtansi syarat.
“Maka apabila usianya misal 55 lebih dua hari di hari pengangkatan, maka tetap tidak memenuhi subtansi syarat,” terangnya.
Dua hal inilah menurut Ikhwan Anwari, baik prosedur melalui fit and proper test uji kepatutan dan subtansi syarat baik terkait usia dan lainnya, maka tidak bisa disimpangi tidak bisa dilalui. “Lalu demikian, apabila cacat prosedur dan cacat subtansi maka itu dapat dibatalkan,” pungkasnya.