Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Terkuak! Dugaan Pengangkatan Direksi PT Baramarta Melanggar Peraturan, Ahli: “Cacat Prosedur Dapat Dibatalkan”
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Terkuak! Dugaan Pengangkatan Direksi PT Baramarta Melanggar Peraturan, Ahli: “Cacat Prosedur Dapat Dibatalkan”

Tim Redaksi
Tim Redaksi 1 Oktober 2023, 12.56
Share
WhatsApp Image 2022 09 12 at 15.00.12
Pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilakukan oleh Bupati Kabubaten banjar saidi mansyur kepada direktur Rahman Agus PT. Baramarta (Perseroan Daerah) yang dilaksanakan pada, Senin (12/09/2022). Foto: Heru
SHARE

TERAS7.COM – Rapat Panitia Khusus (Pansus) PT Baramarta oleh DPRD Kabupaten Banjar kembali digelar, Tim Ahli angkat suara soal pelanggaran Peraturan Pemerintah dan Perda, baik secara prosedur maupun subtansi, Jumat (29/09/2023).

Setelah rapat beberapa waktu lalu Pansus PT Baramarta DPRD Kabupaten Banjar menyampaikan kerugian yang dialami oleh PT Baramarta melalui akuntan audit publik serta hutang pajak yang mencapai ratusan miliar, kali ini menilik dari sisi hukum dan aturan mekanisme seleksi pemilihan Direksi Perusahaan Daerah, dengan mengundang Tim Ahli seorang Akademisi Ikhwan Anwari.

Heru Pribadi Jaya Selaku Ketua Pansus PT Baramarta mengatakan, rapat kali ini membahas tentang Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, sebagaimana informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa adanya dugaan pelanggaran dalam proses pengangkatan Direksi PT Baramarta, diantaranya tidak adanya proses fit and proper test serta usia yang melebihi batas persyaratan.

Maka hal itu juga menjadi dasar Pansus melakukan penelusuran sebagaimana dugaan adanya pelanggaran hingga kita memanggil Ahli dibidang Tata Negara.

“Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa adanya dugaan pelanggaran PP Nomor 54 Tahun 2017, maka kita panggillah Tim Ahli dari Akademisi Tata negara, agar hal itu tidak keluar dari kita tetapi disampaikan langsung oleh Ahli,” ujarnya.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Rapat Paripurna DPRD Banjar Sepakati KUPA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Ikhwan Anwari selaku Tim Ahli Tata Negara Pansus PT Baramarta dalam rapat tersebut memberikan jawaban saat diminta pandangannya oleh anggota pansus, menurutnya untuk menjadi Direktur atau Direksi pada sebuah perusahaan daerah dalam hal ini PT Baramarta, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2022, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 20017 harus melalui tahap fit and proper test, apabila tidak berdasarkan Peraturan ada persyaratan yang tidak terpenuhi maka itu adalah pelanggaran terhadap peraturan.

“Dalam Peraturannya harus dilakukan fit and proper test sehingga kemudian apabila tidak melalui mekanisme ini maka subtansinya cacat prosedur, selain itu juga berkaitan dengan batas usia maksimal 55 tahun dan lainnya, dan apabila tidak sesuai dengan hal itu maka syarat itu tidak terpenuhi, secara subtansinya cacat hukum,” ujarnya.

Berkaitan dengan syarat adalah umur maksimal 55, apabila ada yang berada melebihi syarat, berarti tidak bisa lanjut pada tahap selanjutnya, maka menurutnya usia tidak bisa direkayasa dan tidak bisa diakomodir, dan secara hukum usia 55 ada aturannya, misal 55 lebih satu hari dua hari maka tetap tidak memenuhi subtansi syarat.

“Maka apabila usianya misal 55 lebih dua hari di hari pengangkatan, maka tetap tidak memenuhi subtansi syarat,” terangnya.

Dua hal inilah menurut Ikhwan Anwari, baik prosedur melalui fit and proper test uji kepatutan dan subtansi syarat baik terkait usia dan lainnya, maka tidak bisa disimpangi tidak bisa dilalui. “Lalu demikian, apabila cacat prosedur dan cacat subtansi maka itu dapat dibatalkan,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
5 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Rapat Paripurna DPRD Banjar Sepakati KUPA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?