Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Polisi Sebut Panji Gumilang Gelapkan Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Polisi Sebut Panji Gumilang Gelapkan Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Tim Redaksi
Tim Redaksi 3 November 2023, 11.29
Share
Screenshot 20231103 112225 Samsung Internet
Tersangka Panji Gumilang dihadirkan polisi ke publik saat press conference, pada Kamis (02/11/2023). (Foto: ANTARA)
SHARE

TERAS7.COM – Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang diketahui menggelapkan uang pinjaman sebesar Rp 73 miliar pada tahun 2019 lalu.

Hal ini diketahui usai Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap adanya pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar pada tahun 2019 untuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang masuk ke rekening Panji Gumilang.

“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG (Panji Gumilang -red), dan digunakan untuk kepentingan APG,” ujar Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (02/11/2023) dilansir dari PMJ News.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pun memblokir ratusan rekening yang mengatasnamakan tersangka Panji Gumilang terkait penggelapan dalam kasus TPPU tersebut.

Brigjen Pol Whisnu melanjutkan, diketahui uang yayasan miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan sang Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut bukan untuk kepentingan yayasan.

Baca juga :

Perempuan Melompat dari Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin, Polisi Selidiki Penyebabnya

Oknum Polisi Diduga Pembunuh Mahasiswi ULM Ternyata Sudah Punya Calon Istri

Oknum Polisi Panik Hingga Cekik Korban, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswi ULM

“Artinya seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan bukan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan nilai pinjaman tersebut kemudian dicicil dengan menggunakan dana yang berasal dari rekening yayasan, yang menjadi dasar adanya tindak pidana asal yakni tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.

“Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” terang Brigjen Pol Whisnu.

Ia menambahkan, dana yayasan yang diperoleh untuk membayar cicilan tersebut dari berbagai sumber, salah satunya dari iuran para santri.

“Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid -red), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan -red),” imbuh Brigjen Pol Whisnu.

Sehingga, atas hal tersebut juga lah penyidik menurutnya menaikkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka kasus TPPU.

“Penyidik sudah bisa menyimpulkan ada kerugian minimal Rp 73 miliar yang digelapkan ataupun yang digunakan oleh APG untuk kepentingan pribadi,” tukasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Perempuan Melompat dari Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin, Polisi Selidiki Penyebabnya

Oknum Polisi Diduga Pembunuh Mahasiswi ULM Ternyata Sudah Punya Calon Istri

Oknum Polisi Panik Hingga Cekik Korban, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswi ULM

Misteri Kematian Mahasiswi ULM di Selokan Terungkap, Pelaku Diduga Oknum Polisi

Polisi Tetapkan Selebgram Fazar Bungaz dan Pasangan Prianya Tersangka Kasus Video Asusila

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?