Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Polisi Sebut Panji Gumilang Gelapkan Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Polisi Sebut Panji Gumilang Gelapkan Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Tim Redaksi
Tim Redaksi 3 November 2023, 11.29
Share
Screenshot 20231103 112225 Samsung Internet
Tersangka Panji Gumilang dihadirkan polisi ke publik saat press conference, pada Kamis (02/11/2023). (Foto: ANTARA)
SHARE

TERAS7.COM – Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang diketahui menggelapkan uang pinjaman sebesar Rp 73 miliar pada tahun 2019 lalu.

Hal ini diketahui usai Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap adanya pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar pada tahun 2019 untuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang masuk ke rekening Panji Gumilang.

“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG (Panji Gumilang -red), dan digunakan untuk kepentingan APG,” ujar Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (02/11/2023) dilansir dari PMJ News.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pun memblokir ratusan rekening yang mengatasnamakan tersangka Panji Gumilang terkait penggelapan dalam kasus TPPU tersebut.

Brigjen Pol Whisnu melanjutkan, diketahui uang yayasan miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan sang Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut bukan untuk kepentingan yayasan.

Baca juga :

Perempuan Melompat dari Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin, Polisi Selidiki Penyebabnya

Oknum Polisi Diduga Pembunuh Mahasiswi ULM Ternyata Sudah Punya Calon Istri

Oknum Polisi Panik Hingga Cekik Korban, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswi ULM

“Artinya seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan bukan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan nilai pinjaman tersebut kemudian dicicil dengan menggunakan dana yang berasal dari rekening yayasan, yang menjadi dasar adanya tindak pidana asal yakni tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.

“Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” terang Brigjen Pol Whisnu.

Ia menambahkan, dana yayasan yang diperoleh untuk membayar cicilan tersebut dari berbagai sumber, salah satunya dari iuran para santri.

“Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid -red), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan -red),” imbuh Brigjen Pol Whisnu.

Sehingga, atas hal tersebut juga lah penyidik menurutnya menaikkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka kasus TPPU.

“Penyidik sudah bisa menyimpulkan ada kerugian minimal Rp 73 miliar yang digelapkan ataupun yang digunakan oleh APG untuk kepentingan pribadi,” tukasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25

You Might Also Like

Perempuan Melompat dari Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin, Polisi Selidiki Penyebabnya

Oknum Polisi Diduga Pembunuh Mahasiswi ULM Ternyata Sudah Punya Calon Istri

Oknum Polisi Panik Hingga Cekik Korban, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswi ULM

Misteri Kematian Mahasiswi ULM di Selokan Terungkap, Pelaku Diduga Oknum Polisi

Polisi Tetapkan Selebgram Fazar Bungaz dan Pasangan Prianya Tersangka Kasus Video Asusila

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?