TERAS7.COM – Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang diketahui menggelapkan uang pinjaman sebesar Rp 73 miliar pada tahun 2019 lalu.
Hal ini diketahui usai Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap adanya pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar pada tahun 2019 untuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang masuk ke rekening Panji Gumilang.
“Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG (Panji Gumilang -red), dan digunakan untuk kepentingan APG,” ujar Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (02/11/2023) dilansir dari PMJ News.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pun memblokir ratusan rekening yang mengatasnamakan tersangka Panji Gumilang terkait penggelapan dalam kasus TPPU tersebut.
Brigjen Pol Whisnu melanjutkan, diketahui uang yayasan miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan sang Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut bukan untuk kepentingan yayasan.
“Artinya seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan bukan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan nilai pinjaman tersebut kemudian dicicil dengan menggunakan dana yang berasal dari rekening yayasan, yang menjadi dasar adanya tindak pidana asal yakni tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.
“Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” terang Brigjen Pol Whisnu.
Ia menambahkan, dana yayasan yang diperoleh untuk membayar cicilan tersebut dari berbagai sumber, salah satunya dari iuran para santri.
“Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid -red), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan -red),” imbuh Brigjen Pol Whisnu.
Sehingga, atas hal tersebut juga lah penyidik menurutnya menaikkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka kasus TPPU.
“Penyidik sudah bisa menyimpulkan ada kerugian minimal Rp 73 miliar yang digelapkan ataupun yang digunakan oleh APG untuk kepentingan pribadi,” tukasnya.