TERAS7.COM – Kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap seorang siswa SMP di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan berinisial RZ (14) kini berbuntut panjang.
Setelah sang anak disebut mengalami trauma hingga harus pindah sekolah, ayah korban, Salehuddin justru dilaporkan ke polisi dan diperiksa di Polres Banjarbaru.
Istri Salehuddin, Hafizah Meirida, mengungkapkan laporan tersebut dilayangkan oleh orang tua (ortu) terduga pelaku yang disebut berprofesi sebagai Kasi Datun di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
“9 Desember suami saya memenuhi panggilan Polres Banjarbaru di ruang unit PPA,” ujar Hafizah, Selasa (12/5/2026).
Menurut Hafizah, keluarganya merasa heran karena laporan terhadap suaminya langsung diproses, sementara anak mereka justru menjadi korban perundungan di sekolah.
Ia menyebut, akibat kejadian itu anaknya mengalami ketakutan untuk bersekolah hingga harus menjalani pengobatan rutin dari psikiater.
“Anak kami sampai pindah sekolah. Dia selalu takut kalau mau berangkat sekolah dan harus konsumsi obat rutin dari psikiater,” katanya.
Hafizah menjelaskan, tuduhan intimidasi terhadap suaminya dinilai tidak berdasar. Ia mengaku suaminya hanya pernah bertemu pelaku di jalan dan meminta agar tidak lagi mengatai anak mereka.
“Kami bingung, karena dibilang mengintimidasi pelaku. Padahal suami saya hanya meminta agar anak kami jangan dihina lagi,” ujarnya.
Tak hanya menjalani pemeriksaan di kepolisian, Salehuddin juga disebut dipanggil Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Hafizah mengaku keluarganya merasa dirugikan dan menduga adanya pengaruh jabatan dalam penanganan perkara tersebut.
“Kita sangat merasa dirugikan, pelaku dan orang tuanya seakan memanfaatkan jabatannya dalam peristiwa ini,” paparnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Dr. Zulfina Susanti, S.H., M.Kn bersama Dikdik Panji Setiyono SH, M Erick Novit Suseno SH, dan Bayu Hermawan SH telah melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak ke Polda Kalimantan Selatan.
Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor B/78/V/2026/SPKT/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 11 Mei 2026.
Kuasa hukum korban, Zulfina Susanti, mengatakan pihaknya sebenarnya telah berupaya menempuh jalan damai sebelum membawa perkara ke ranah hukum.
“Upaya perdamaian terus dilakukan klien saya dengan mendatangi rumah pelapor, namun tidak ada jawaban dan pelapor tidak berada di rumah,” katanya.
Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum menyoroti dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami berharap pelaporan ini bisa memberikan keadilan bagi korban. Ini merupakan jalan terakhir setelah beberapa kali upaya penyelesaian melalui sekolah tidak membuahkan hasil,” tegasnya.
Selain ke Polda Kalsel, tim kuasa hukum juga berencana mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR RI, KPAI, Ombudsman, Kejaksaan Agung, Kompolnas, hingga Dinas Pendidikan.