Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Ancaman Sanksi Pidana Jika Abaikan Jalan Rusak, Dewan Banjarbaru Wanti-wanti Pemerintah
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Ancaman Sanksi Pidana Jika Abaikan Jalan Rusak, Dewan Banjarbaru Wanti-wanti Pemerintah

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 25 Maret 2022, 19.20
Share
20220325T153431
warga yang memperbaiki jalan rusak secara pribadi. (Teras7.com)
SHARE

TERAS7.COM – Terkait jalan rusak di Karang Rejo Banjarbaru yang sampai diperbaiki oleh warga setempat, Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari mewanti-wanti pemerintah selaku penyelenggara jalan tentang adanya sanksi pidana jika mengabaikannya.

20220325 155548
Nurkhalis Anshari, Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru. (Istimewa)

“Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya,” ujar Nurkhalis. Jumat (25/03/2022).

Menurutnya berdasakan Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan bahwa, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, dan jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Sementara, jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Baca juga :

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Oleh karena itu, menurutnya jika memang jalan rusak milik pemerintah pusat atau provinsi, seyogyanya Pemko bisa memasang rambu peringatan terlebih dahulu sembari menunggu perbaikan, daripada harus menerima saksi.

“Memasang rambu itu ada lah langkah sementara yang dapat dilakukan oleh Pemko Banjarbaru, sambil menunggu perbaikan dari provinsi,” saran Khalis.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jalan rusak berlubang di Karang Rejo ini membuat salah seorang warga setempat resah dan berinisiatif memperbaikinya dengan cara memasang bata vaping.

“Ini aku inisiatif aja membelikan bata vaping,” ujarnya kepada teras7.com. Sabtu (19/03/2022).

Lanjutnya, warga setempat sudah melaporkan kerusakan jalan ini ke pemerintah melalui dinas terkait. Namun, hingga kini tidak kunjung ada perbaikan.

Bahkan lanjutnya, warga sebelumnya sudah memasang tiang bendera sebagai penanda di lokasi jalan rusak ini, sembari menunggu perbaikan dari pemerintah.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11

You Might Also Like

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Penanganan Dampak Karhutla Jadi Fokus Emi Lasari dalam Resesnya di Landasan Ulin

Relawan Ujung Tombak Padamkan Karhutla Banjarbaru, Emi Desak Dapur Umum hingga Operasional Dipenuhi

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?