TERAS7.COM – Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dilaksanakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Arbani S.pd.I, M.AP di Desa Mandala dan Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, Sabtu (24/03/23).
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru dari partai Golkar Arbani mengatakan, sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama sangat penting diketahui sebelum diundangkan.
“Ini inisiatif dari anggota DPRD sebelum dijadikan Perda Kabupaten,” papar Arbani, Legislator Partai Golkar.
Tujuan sosialisasi itu agar kiranya masyarakat bisa sama-sama mengkaji untuk dapat dijadikan sebagai bahan masukan sebelum ditetapkan nanti.
“Agar semua pihak khususnya aparatur desa, BPD, Karang Taruna, PKK ,Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta masyarakat mengetahui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh DPRD menjadi Perda Inisiatif,” imbuhnya.
Saran masukan masyarakat dan elemen di bawah sangatlah penting untuk penguatan Raperda ini sebelum menjadi Perda untuk diundangkan.
“Dan bahwa Raperda menumbuhkembangkan kehidupan beragama ini juga adalah bentuk aturan Toleransi beragama, saling menjaga dan ikut serta mendukung program pemerintah menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara yang merupakan tanggungjawab bersama untuk kepentingan masyarakat menjalankan nilai-nilai keagamaan masing-masing pemeluknya,” tandas Arbani.