TERAS7.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Jhon Hardi Nasution membuka bimbingan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Selasa (11/4/2023).
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Asahan Alber Butar-Butar menyampaikan, dasar kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) nomor 53 tahun 2014, PermenPAN-RB nomor 89 tahun 2021, PermenPAN-RB nomor 53 tahun 2014, dan Surat Sekda Kabupaten Asahan nomor 000.8/1564/IV/2023.
“Sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan, kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem sistem akuntabilitas keuangan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Asahan Jhon Hardi Nasution mengatakan, pola manajemen pada instansi pemerintahan titik tekannya adalah manajemen untuk menciptakan hasil/manfaat, bukan hanya manajemen untuk menyelesaikan program kegiatan rutin semata.
“Karenanya, melalui SAKIP, kita diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan manfaat/hasil atas setiap rupiah anggaran digunakan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan, dengan menerapkan proses perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, program, dan kegiatan yang tidak sesuai dan tidak berdampak kepada sasaran akan tereliminasi.
“Dampaknya, inefisiensi dan pemborosan akan semakin efektif mendorong kemajuan pembangunan,” tuturnya.
Terakhir, ia juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terus memacu peningkatan pelayanan dan kinerja di semua perangkat daerah.
“Ini untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, untuk meningkatkan penilaian sistem akuntabilitas kinerja SAKIP 2023. Seperti diketahui, pada tahun 2022, berdasarkan evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB, Pemerintah Kabupaten Asahan memperoleh predikat B,” pungkasnya.