TERAS7.COM – Polres Tabalong menggelar konferensi pers atas keberhasilan dalam pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan seorang Asisten Rumah Tangga (ART), di depan gedung Satreskrim Mapolres setempat. Kamis, (16/6/2022).
Pelaku tersebut berinisial RM alias Ramin (40), warga Tabur, Desa Pugaan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong ini juga dihadirkan bersama barang bukti yang disita petugas, usai tertangkap Kamis, (9/6/2022) sekira pukul 17.30 Wita saat berada di sebuah hotel di Kota Banjarmasin.
Barang bukti yang disita yaitu, 1 unit sepeda motor honda scoopy, BPKB, STNK dan kunci sepeda motor, 2 buah handphone, helang dan cincin emas poles, uang tunai Rp. 5 juta, beberapa lembar baju dan fashion perempuan.
Waka Polres Tabalong, Kompol Reza Bramantya, menerangkan, kasus curat ini terjadi Rabu, (8/6/2022), sekira pukul 05.40 Wita di Komplek Perumahan 10, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Bermula saat korban sekaligus pelapor, HS (30), warga Kelurahan pembataan RT. 01, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, bermalam di rumah adiknya di Kompleks Perumahan 10. Selasa, (7/6 2022).
Korban datang dengan membawa sepeda motor miliknya Honda Scoopy, warna coklat hitam, tahun pembuatan 2020, nomor polisi DA 5693 UB.
Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita, korban memasukkan sepeda motor kedalam rumah adiknya. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wita, korban dan keluarganya tidur.
Keesokan harinya, Rabu, (8/6 2022) sekira pukul 05.30 Wita, penghuni rumah dikagetkan karena sepeda motor dan BPKB telah hilang termasuk juga RM alias Ramin yang diketahui ART dirumah tempat korban menginap kabur.
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan ke Mapolres Tabalong. Kemudian, petugas bergerak dan akhirnya bisa mengetahui keberadaan pelaku di Kota Banjarmasin.
“Sehingga, Kamis, (9/6/2022) sekira pukul 17.30 Wita, Satreskrim Polres Tabalong di backup Resmob Polda Kalsel berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di hotel yang ada di Kelayan Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin,” terang Waka Polres Tabalong, Reza Bramantya.
Dari pengakuannya, Ia telah mengambil sepeda motor beserta BPKB yang disimpan didalam lemari milik adik korban yang mana pada saat itu korban bersama keluarga masih tertidur nyenyak. Rabu, (8/6/2022), sekira jam 05.30 Wita.
Selanjutnya, sekira pukul 09.00 Wita, Ia menjual sepeda motor beserta BPKB kepada seorang pembeli inisial RD, warga Desa Keramat, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), seharga Rp.16 juta tunai.
Usai mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor, Ia pergi ke Banjarmasin dan membelanjakan uang hasil kejahatannya, berupa 2 buah handphone, perhiasan emas poles, yakni, gelang dan cincin, pakaian wanita serta fashion perempuan lainnya berupa tas perempuan.
“Saat penangkapan, disita barang-barang yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta sisa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp 5 juta,” jelasnya.
Tidak hanya sampai disitu, petugas berhasil menemukan sepeda motor honda scoopy milik korban berikut dengan BPKB dan STNK dari seorang pembeli warga Kabupaten HSU. Sabtu, (11/6/2022).
Untuk saat ini, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Tabalong dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana curat. Dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara, maksimal 7 tahun.
“Motif pencurian ini dikarenakan tidak memiliki uang dan ingin memiliki barang-barang seperti orang atau perempuan lain,” tandasnya.