TERAS7.COM – Polres Jakarta Pusat menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinsial RT (57) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SD berusia 11 tahun di Kemayoran, pada Senin (08/01/2024).
Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dirinya telah memberhentikan sementara oknum pegawainya yang telah mencabuli anak di bawah umur tersebut.
“Terkait adanya laporan aduan pencabulan tersebut, kami telah melakukan klarifikasi ke Polres Jakarta Pusat terkait penangkapan pegawai terduga (RT) yang dalam proses pemeriksaan Polres JakPus,” jelas Syafrin Liputo, seperti dilansir PMJ News.
Lebih lanjut, Syafrin menyatakan saat ini masih menunggu proses hukum terhadap oknum anggota Dishub tersebut. Pengajuan pemberhentian sementara ini akan diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah.
“Sesuai hasil klarifikasi, dimana terhadap penetapan tersangka kepada Pegawai ybs, Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke BKD, karena sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, tindak pencabulan terhadap korban diduga terjadi di rumah pelaku. Saat itu, pelaku beraksi saat korban meminta bantuan ke pelaku untuk diantarkan mengikuti kegiatan sekolah.
“Jadi korban ini saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya, pada saat mendatangi ke rumah tersangka, di situ korban dicabuli oleh tersangka,” terangnya.
“Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya,” sambungnya.
Atas perbuatannya, oknum ASN Dishub tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. RT akan dikenakan dengan UU Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.