Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Asuransi Usaha Tani Padi, Perlindungan Petani Jika Gagal Panen
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Asuransi Usaha Tani Padi, Perlindungan Petani Jika Gagal Panen

Maulana
Maulana 24 Juli 2019, 16.07
Share
WhatsApp Image 2019 07 24 at 15.58.37 1
SHARE

TERAS7.COM – Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP saat ini terus digalakan oleh Kementrian Pertanian. Asuransi ini bertujuan memberian perlindungan kepada para petani yang memiliki tanaman padi dan jenis hortikultura lainnya.

Direktorat Jendral Prasaran dan Sarana Pertanian atau PSP, Sarwo Edhy mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah bagi para petani untuk menghadapi musim kemarau. Salah satunya adalah AUTP. Namun ternyata asuransi usaha tani padi mengalami peningkatan yang positif walaupun belum masuk musim kemarau.

Petani yang mengasuransikan lahannya dapat memberi klaim kerugian sebesar Rp 6 juta per ha. Sarwo menjelaskan bahwa klaim asuransi hanya bisa dilakukan oleh petani yang mengasuransikan lahannya dengan membayar premi sebesar Rp 36.000,- /ha per musim. Awal juli 2019 sawah yang sudah diasuransikans udah mencapai seluas 300.000 ha.

Minat petani untuk mengasuransikan lahan sawahnya cukup tinggi, dari jumlah lahan sawah yang diikutsertakan asuransi Provinsi Jawa Timur paling luas, yaitu mencapai 151.000 ha. Kemudian disusul Jawa Barat, 59.000 ha, Kalimantan Barat 29.000 ha, Jawa Tengah 18.000 ha, Sulawesi Selatan 14.000 ha dan provinsi-provinsi lainnya di bawah 10.000 ha.

Kementrian Pertanan mengalokasikan dana program asuransi untuk pertanian tahun 2019 sebesar RP 163,2 milliar. AUTP mendapatkan anggaran sebesar RP 144 miliar, sedangkan untuk ternak sapi dan kerbau dialokasikan dana sebesar Rp 19,2 miliar.

Baca juga :

Panen Perdana di Bukit Merangkul Meriah, Pemprov Kalsel Dorong Semangat Petani

Barito Kuala Jadi Prioritas Swasembada Pangan Nasional

Menteri Pertanian Rakor di Kalsel, Tanah Bumbu Siap Jalankan Revitalisasi Cetak Sawah

Dasar hukum pemerintah meluncurkan program AUTP ini adalah UU No 19, tahun 2013 yaitu mengenai perlindungan petani. Di dalam UU ini dijelaskan bahwa penerima manfaat AUTP adalah para petani atau penggarap dengan lahan yang memiliki luas lahan maksimal dua hektar are.

Syarat Dan Cara Mendaftar

Syarat utama mendaftar AUTP adalah pertama-tama petani harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani.  Kelompok tani umumnya terdiri dari para petani dan peternakang memiliki misi atau tujuan yang sama.  Kelompok tani baru bisa dinyatakan resmi dibentuk apabila sudah mendapatkan surat keputusan dari Kementrian pertanian.

WhatsApp Image 2019 07 24 at 15.58.37

Dengan adanya surat keputusan dari Kementrian Pertanian tersebut  akan dinilai dan dievaluasi. Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Mentan No 41/Kpts/OT210/1992.

Pemberdayaan petani Indonesia melalui kelompok tani diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan yang berkaitandengan pengadaan sarana produksi, strategi pemasaran yang tepat dsb.

Dengan adanya program AUTP diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap petani jika terjadi gagal panen, baik yang disebabkan oleh hama maupun bencana alam, seperti banjir bandang, gempa bumi dsb. Sedangkan hama yang dimaksud di sini mencakup walang sangit, wereng cokelat, tikus, penggerek batang dan ulat grayak.

AUTP memberikan pula jaminan kerugian jika gagal panen akibat terkena penyakit tanaman, seperti kerdil rumput, kerdil hama, penyakit blas, tungo dan busuk batang. Jadi, petani tidak perlu takut rugi jika gagal panen akibat bencana alam, hama atau penyakit tanaman.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
1 Review 1 Review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
5 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Panen Perdana di Bukit Merangkul Meriah, Pemprov Kalsel Dorong Semangat Petani

Barito Kuala Jadi Prioritas Swasembada Pangan Nasional

Menteri Pertanian Rakor di Kalsel, Tanah Bumbu Siap Jalankan Revitalisasi Cetak Sawah

Mentan Optimalisasi Lahan Rawa di Anjir Pasar Barito Kuala

Rayakan Panen Padi, Poktan Serasi Desa Sungai Batang Undang Pjs Bupati Banjar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?