TERAS7.COM – Seorang pria mengenakan seragam kerja terekam oleh CCTV sedang melakukan transaksi menggunakan uang palsu senilai Rp 10 juta di sebuah agen BRILink, yang belokasi di Jalan Tanjung Rema Darat, Kabupaten Banjar.
Kejadian transaksi mengunakan uang palsu ini terjadi pada Senin (26/06/2023) lalu, sekitar pukul 10.00 WITA.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim teras7.com langsung mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Banjar.
Kasatreskrim Polres Banjar melalui Kanit Tipidter, IPDA Fakhri Safrizal Wiratama membenarkan ihwal kejadian transaksi uang palsu tersebut.
Fakhri mengatakan, korban yang melaporkan adalah pemilik BRILink itu sendiri.
Lanjut polisi, saat ini pihaknya sudah berhasil mengamankan enam tersangka terduga pengedar uang palsu tersebut, dengan barang bukti uang kurang lebih sebesar Rp 230 juta.
“Kronologis transaksi uang palsu di BRILink Lisa HR 2 di Jalan Tanjung Rema Darat dan Sekumpul Ujung, tetapi yang melakukan laporan korban di Tanjung Rema Darat ke Polsek Martapura Kota, lalu kami lakukan pengembangan,” ujarnya. Kamis (06/07/2023).
Lebih jauh polisi menjelaskan, saat itu salah satu tersangka berinisial R ingin melakukan transfer sebesar Rp 40 juta, namun dikarenakan limit tidak mencukupi akhirnya hanya Rp 10 juta.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata R mengaku disuruh oleh bosnya berinisial NK.
Kemudian, polisi mengamankan NK, dan mendapat informasi jika uang palsu itu diterima dari seseorang di Malang, Jawa Timur.
“Dari keterangan tersangka NK kami lakukan pengembangan ternyata yang mengirim uang palsu dari Malang, kami lakukan penelusuran ke Malang akhirnya tersangka baru dengan inisial BS, JS tertangkap,” tambahnya.
Ia menambahkan, selain BS dan JS pihaknya kembali mendapatkan tersangka lain berinisial I dan A warga Bandung yang diduga pemasok uang palsu kepada BS dan JS.
“Total uang yang kami amankan sekitar 230 juta rupiah, saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Untuk korban LH kata polisi, awalnya tidak curiga saat tersangka ingin melakukan transfer via BRILink miliknya. Setelah uang itu hendak disetorkan ke bank, baru korban mengetahui jika uang tersebut palsu.
“Modusnya adalah uangnya dicampur, dengan perbandingan 6,5 juta rupiah uang palsu dan 3,95 juta rupiah uang asli,” ungkapnya.
Polisi menyebut, jika tindakan yang dilakukan pelaku ini merupakan modus baru.
Sekadar diketahui, peredaran uang palsu ini sudah terjadi tiga kali pengiriman melalui jasa pengiriman pesawat.
Adapun untuk keenam tersangka, akan dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 junto pasal 26, ayat 2 dan 3 UU No 7 2011 tentang mata uang junnto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, karyawan BRILink, Lisa menceritakan kejadian, saat itu seorang pria berinisial R mengenakan baju seragam dari sebuah percetakan datang dan ingin melakukan transfer uang sebesar 40 juta rupiah ke sebuah bank swasta berinisial P.
“Awalnya R mau transaksi 40 juta ke Bank P. Tapi karena limit harian transfer bank cuma 10 juta rupiah, karyawan saya cuma menyanggupi 10 juta rupiah saja,” ujar Lisa saat ditemui.
Ia mengaku, jika uang palsu tersebut kondisinya saat itu diikat oleh pelaku menggunakan gelang karet.
“Uangnya sudah diikat dengan gelang karet,” sambungnya lagi.
Karyawan Lisa berinisial NH pun menghitung uang tersebut saat ingin disetor ke bank. Namun, NH menemukan kejanggalan.
“NH merasa kertasnya beda. Lalu saya suruh dia setor ke ATM tunai, dan uangnya ditolak,” jelas Lisa lagi.
Setelah itu, ia sadar jika yang diterimanya dari pelaku R merupakan uang palsu yang bercampur dengan uang asli.
“Setelah kami hitung uang palsunya ada 6 juta 50 ribu rupiah dan sisanya uang asli,” ujar Lisa lagi.
Lisa pun langsung membawa uang tersebut untuk mencari tahu apakah uang tersebut palsu atau tidak.
“Lalu saya telepon suami saya yang bekerja di salah satu pemerintah, ternyata itu uang palsu. Langsung bikin laporan ke polisi,” pungkasnya.