TERAS7.COM – Keluhan masyarakat terkait kerusakan sejumlah ruas jalan di wilayah Banua Anam mendapat perhatian Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait, Selasa (03/11/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel itu menghadirkan perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Dinas Perhubungan, serta Dinas Bina Marga dari sejumlah kabupaten di wilayah Banua Anam.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt Mustaqimah, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bentuk respons legislatif terhadap keluhan masyarakat yang mengharapkan perbaikan infrastruktur jalan di daerah mereka.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan dan membutuhkan perhatian dari pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Hari ini kita sudah melakukan RDP dengan pihak BPJN, Dinas Perhubungan, dan Dinas Bina Marga, khususnya dari beberapa kabupaten di Banua Anam. Ini terkait usulan dan keluhan masyarakat bahwa masih banyak jalan yang mengalami kerusakan,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, masing-masing perwakilan Dinas Bina Marga kabupaten turut menyampaikan titik-titik jalan yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Sejumlah usulan berkaitan dengan ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BPJN maupun pemerintah provinsi.
Mustaqimah menjelaskan, penanganan kerusakan jalan membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan agar setiap usulan dapat ditindaklanjuti sesuai status kewenangan dan kondisi di lapangan.
“Ada beberapa titik dan ruas jalan yang perlu mendapatkan perbaikan serta perhatian dari BPJN. Nantinya kita akan berkolaborasi untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Ia berharap pembahasan bersama instansi terkait tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat penanganan jalan rusak yang selama ini dikeluhkan masyarakat Banua Anam.
Komisi III DPRD Kalsel juga berkomitmen mengawal koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat agar berbagai aspirasi masyarakat tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui program perbaikan secara bertahap.