TERAS7.COM – Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru raih Penghargaan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, selama ajang kontestasi Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Tahun 2020 kategori Sentral Gakkumdu Terbaik.
Penilaian berdasarkan penanganan pelanggaran hukum saat pelaksanaan pemilu 2019 dan Pilkada tahun 2020 di Kota Banjarbaru. Dimana ditemukan satu kasus yang prosesnya sampai ke tahap banding di pengadilan tinggi hingga dinyatakan inkrah.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru, Dahtiar mengungkapkan, ketika pelaksanaan Pemilu tahun 2019 pihaknya mandapati satu kasus pelanggaran hukum. Salah satu calon legeslatif (caleg) berkampanye tidak di tempat yang telah di tentukan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU).
“Tindak pidana pemilu yang kami temukan itu ada penyertaan. Jadi saat kampanye ada caleg yang memasang alat peraga kampanye di lokasi yang dilarang,” ujarnya kepada pewarta, Jumat (11/2).
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan panitia pelaksana ujarnya, tempat pendidikan adalah salah satu tempat yang dilarang memasang alat peraga kampanye. Sementara pelanggaran dalam kasus tersebut di temukan alat peraga kampanye di sebuah sekolah.
“Bahkan dalam kasus itu pun terseret seorang kepala sekolah. Sehingga ditetapkanlah dua orang tersangka,” cetus Dahtiar.
“Ini juga tidak lepas dari kerjasama yang solid di internal dari unsur kejaksaan kepolisian dan juga dari unsur konstitusi kita,” sambungnya.
Selain penghargaan Sentra Gakkumdu Terbaik, Bawaslu Banjarbaru juga menerima penghargaan kategori Fasilitasi Sekretariat Terbaik. Tentu saja baginya fasilitas terbaik itu berkaitan dengan kesekretariatan.
“Kita ada ruang yang representative dan kantor kepolisian bersama dengan kami. Disana kita pun meminta keterangan dari para pihak di kantor Bawaslu ini,” Dahtiar menukas.
“Semuanya sudah ada termasuk juga ketika misalnya kami harus mengamankan alat atau barang bukti kita ada operasional mobil operasional yang mendukung itu jadi menarik sebenarnya,” pungkasnya.