Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Belum Ada Regulasi Pajak Online, Bupati Ajukan Perubahan Perda Pajak Daerah
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Belum Ada Regulasi Pajak Online, Bupati Ajukan Perubahan Perda Pajak Daerah

Rizki Saputera
Rizki Saputera 21 Januari 2019, 23.34
Share
DCIM0103
Bupati Banjar saat menyampakian pendapat tentang perubahan beberapa Perda dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Banjar
SHARE

TERAS7.COM – Penerapan sistem pembayaran pajak secara online yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat sejak tahun 2013 telah meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu dan juga mempermudah masyarakat untuk menetapi kewajibannya tepat waktu.

Sedangkan pemungutan pajak daerah belum dapat menerapkan sistem pembayaran melalui online akibat belum memiliki regulasi yang jelas dalam penerapannya.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Siti Zulaikha di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura pada senin siang (21/1), Bupati Banjar, H. Khalilurrahman menyampaikan pendapatnya pada anggota DPRD Kabupaten Banjar tentang rencana perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

DCIM0104
Tidak dihadiri oleh 19 orang anggota DPRD

Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang tidak dihadiri oleh 19 anggota dewan, termasuk Ketua DPRD Banjar, H. Rusli ini, Bupati Banjar yang akrab disapa Guru Khalil ini memaparkan bahwa tujuan utama perubahan ketiga atas Perda ini adalah untuk mempermudah wajib pajak daerah dalam membayar pajak.

“Kami berterima kasih pada dewan yang bersedia mengadakan rapat paripurna dalam rangka pengusulan perubahan ini dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara online. Kalau sekarang masih ditangani secara manual, akan tetapi kalau menggunakan sistem online belum ada regulasi yang menaunginya,” ungkap Guru Khalil.

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Guru Khalil pun menambahkan berdasarkan hasil evaluasi BPKP Provinsi Kalsel tentang Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2016-2017 dan Triwulan I Tahun 2018 juga merekomendasikan agar Badan Pendapatan Daerah meningkatkan sarana dan prasarana agar dapat menyediakan pelayanan berbasis online.

“Dengan adanya perubahan ini diharapkan wajib pajak akan dapat membayar pajak sendiri melalui sistem online. Karena itu kami menyiapkan materi peraturan daerah tentang pajak daerah yang berbasis online ini agar punya dasar hukum yang jelas. Selain itu juga dapat meningkatkan pengawasan bagi wajib pajak dan memberikan efisiensi dalam pemungutan pajak daerah,” terang Guru Khalil.

DPRD Kabupaten Banjar sendiri akan mempelajari perubahan yang diusulkan oleh Bupati Banjar dan akan dibahas oleh Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.

Selain perubahan pada Perda tentang Pajak Daerah, Bupati Banjar juga mengajukan perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.401/DRDJ/271 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
29 Reviews 29 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?