TERAS7.COM – Seorang pria biadab berusia 18 tahun berinisial MMR tega melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur di Banjarbaru.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi. Sabtu (20/08/2022).
“Kejadiannya pada Minggu (14/08/2022) lalu sekitar pukul 23.30 WITA, lokasinya di belakang SMA 4 Banjarbaru Jalan Timbang Rasa Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang,” ujarnya.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi menjelaskan, kronologis bermula saat korban Mrs.X tengah berada di karang taruna yang tak jauh dari lokasi kejadian untuk rapat persiapan lomba 17 Agustus.
Usai rapat selesai, korban hendak pulang namun ditahan pelaku dengan alasan ada sesuatu yang ingin dibicarakan. Kemudian pelaku membonceng korban ke lokasi kejadian, dan terjadilah aksi biadab oleh pelaku terhadap korban.
“Sesampainya di lokasi tersebut, pelaku kemudian memeluk, mencium pipi kanan, pipi kiri dan bibir dan meremas kedua payudara korban,” ucapnya.
“Korban yang mendapat perlakuan tersebut berusaha menolak dan mendorong pelaku sambil menangis,” tambahnya.
Alhasil imbas kejadian ini korban merasa trauma, dan melaporkan kejadian pencabulan yang menimpanya ke Polsek Liang Anggang.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana pada Senin (15/08/2022) sekitar pukul 23.30 saat tengah berada dirumahnya,” tungkasnya.
Sementara itu, pelaku MMR (18) mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan gadis dibawah umur.
“Saya mencium dan meremas kedua payudara korban dengan cara memasukkan kedua belah tangan saya ke dalam baju korban dan meremasnya,” bebernya.
Kemudian, pelaku juga mengaku bahwa, saat melakukan aksi biadab tersebut dirinya sedang berada dibawah pengaruh minuman keras (miras).
“Saat saya melakukan perbuatan itu dalam pengaruh minuman beralkohol,” tandasnya.
Atas ulahnya ini, pelaku akan dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
Biadab, Pria di Banjarbaru Cabuli Gadis Dibawah Umur
Leave a review
Leave a review