Biadab, mungkin kata ini bisa disematkan kepada seorang pria berinisial RR (46) karena telah melakukan persetubuhan terhadap keponakan perempuannya sendiri berinsial SMR (15).
Pelaku RR (33) tega melakukan perbuatan jahatan itu terhadap keponakannya sendiri di rumahnya di Jalan Karang Rejo Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
“Kejadian persetubuhan ini terjadi pada tahun lalu, tepatnya Jum’at (17/12/2021) sekitar jam 01.30 WITA,” ujarnya Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin. Rabu (23/02/2022).
Setelah melakukan aksi bejatnya, polisi menerima informasi bahwa pelaku RR (33) melarikan diri ke daerah Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut.
Kemudian, unit Resmob Polres Banjarbaru pada Rabu (22/02/2022) langsung menuju lokasi persembunyian pelaku di sebuah ruko di Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati dan berhasil menangkap pelaku saat sedang tertidur.
“Pada sekitar pukul 17.30 WITA, team melakukan penggrebekan di sebuah ruko yang mana pada saat itu pelaku sedang tidur,” ungkapnya.
Kemudian, pelaku RR beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil introgasi, pelaku RR mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban SMR (15) yang merupakan keponakannya sendiri, dan dalam kondisi mabuk usia menanggak minuman beralkohol.
Kemudian, masih dari keterangan pelaku, ia mengakui perbuatan melakukan hubungan badan terhadap keponakannya itu sebanyak 1 kali yang dilakukan di rumahnya, dan setelah selesai pelaku memberikan imbalan berupa uang kepada korban.