TERAS7.COM – Peredaran bibit pisang tanpa prosedur karantina dinilai berpotensi membawa ancaman serius bagi sektor pertanian di Kalimantan Selatan.
Hal ini disampaikan pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalsel menyusul temuan bibit pisang yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Kepala DPKP Kalsel, Syamsir Rahman, menegaskan bahwa bibit tanaman yang tidak melalui proses karantina berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT) maupun penyakit tanaman yang dapat menyebar luas.
“Kami sangat khawatir jika bibit seperti ini beredar. Bisa membawa penyakit tanaman yang berdampak besar dan merugikan petani,” ujarnya.
Ia menjelaskan, risiko penularan penyakit tidak hanya berasal dari bibit itu sendiri, tetapi juga bisa terbawa melalui alat angkut seperti truk atau jasa ekspedisi yang tidak steril.
Untuk mencegah kerugian lebih lanjut, DPKP Kalsel bersama Badan Karantina melakukan pengawasan ketat sebagai langkah preventif. Pemerintah menegaskan komitmennya melindungi petani dari ancaman bibit ilegal yang dapat merusak produktivitas pertanian.
“Pengawasan ini kami lakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan pertanian Kalsel. Jika ditemukan pelanggaran serius, tentu akan ditindak sesuai aturan,” pungkas Syamsir.