TERAS7.COM – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo mengimbau kendaraan bermotor bernomor polisi non DA agar segera bisa ditertibkan atau diregistrasi ulang.
Bukan tanpa alasan, menurut Imam, tersebarnya kendaraan bernopol non DA di banua menurut Imam Suprastowo sangat merugikan Kalsel.
Karena kata Imam, kendaraan-kendaraan bermotor itu memakan jatah subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat kalsel, malah dikonsumsi oleh motor-motor bernopol non DA.

“Kemudian kerugian yang selanjutnya ialah, mereka ini memakai dan menikmati jalan-jalan di Kalsel, namun pajak kendaraannya malah dibayarkan ke daerah lain setiap tahunnya,” ucap Imam usai rapat komparasi ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Denpasar, pada Senin (09/10/2023).
Untuk itu, ia mengimbau agar kendaraan-kendaraan non DA tersebut segera dibalik nama. Karena, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah dihapus, tinggal pajaknya saja. Sehingga, harusnya prosesnya sudah jauh pebih mudah.
Di Provinsi Bali sendiri, ujar Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Rai Dharma W, selaku yang menyambut rombongan komisi II mengatakan dilaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan bermotor berplat non DK.
“Kita melakukan pengawasan melalui operasi gabungan di seluruh Bali, yang bersinergi dengan kepolisian dan dinas perhubungan. Selain itu pendataan kendaraan non DK pada BUMN dan perusahaan perbankan yang kendaraan operasionalnya seain plat DK,” tegas I Gusti Ngurah Rai.