TERAS7.COM – Tim kuasa hukum Firly Norachim, pemilik UMKM “Mama Khas Banjar”, berencana menghadirkan seorang Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Langkah ini diambil untuk memberikan pandangan hukum yang berbeda terkait penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dijadikan dasar penindakan terhadap Firly.
“Komisioner BPKN yang akan kami hadirkan nanti akan menyampaikan perspektif yang berbeda. Biasanya, yang dibicarakan selalu soal pembelaan hak-hak konsumen, namun dalam perkara ini, beliau akan menunjukkan sisi lain yang sering terlupakan,” ujar Faisol Abrori, Kuasa Hukum Firly, pada Senin (05/05/2025).
Menurut Faisol, selama ini pemaknaan UU Perlindungan Konsumen cenderung menganggap konsumen selalu benar. Padahal dalam kasus seperti yang menimpa Firly, pengusaha UMKM juga bisa menjadi pihak yang rentan dirugikan.
“Meski UU ini bertujuan melindungi konsumen, bukan berarti undang-undang ini harus selalu berpihak secara berlebihan. Dalam hal ini, proporsionalitas sangat penting. Jangan sampai demi melindungi masyarakat luas, pelaku UMKM kecil seperti Firly justru dirugikan,” jelasnya.
Faisol berharap kehadiran komisioner BPKN dalam persidangan dapat memberikan pemahaman hukum yang lebih seimbang, terutama terkait perlindungan konsumen yang lebih adil.