TERAS7.COM – Jajaran Polsek Martapura Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dengan meringkus GM (30) di Desa Antasan Senor Ilir Kecamatan Martapura Timur pada Senin (28/2/2022).
Pelaku GM melakukan Tindak Pidana Curanmor ini terjadi pada hari Kamis (24/2/2022) disebuah warung tepi sungai di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, yang kemudian dilaporkan dua hari kemudian ke Mako Polsek Martapura Timur pada tanggal 26 Februari 2022.
Ironisnya pelaku GM yang berhasil diamankan petugas dirumahnya ini ternyata adalah rekan kerja korban pencurian.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Martapura Timur Ipda Aulya Safi’i menerangkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis Curanmor pada Tahun 2019.
“Pelaku GM ini pernah tercatat berurusan dengan kasus yang sama pada Tahun 2019 silam, dan baru keluar dari LP dengan bebas bersyarat,” jelas Ipda Safi’i.
“Pelaku mencuri motor korban dengan cara mendorongnya sejauh 100 meter dari lokasi parkir disebuah perkarangan rumah warga tidak jauh dari warung mereka bekerja, sebelum akhirnya dibawa kabur,” lanjut Ipda Safi’i.
Berdasarkan keterangan Kepolisian, pelaku yang mengetahui aksinya akan terbongkar sempat mencoba membuat alibi.
“Pelaku sempat mencoba mengecoh petugas dengan cerita bahwa teman pelaku berhasil menemukan dan mencegat motor korban yang dicuri tersebut disebuah jalan. Pelaku meminta uang sebesar 500 ribu rupiah kepada korban sebagai imbalan untuk temannya yang berhasil menemukan motor tersebut,” ungkapnya.
Namun setelah diinterogasi sambung Ipda Safi’I, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya kepada petugas yang telah mencuri sepeda motor tersebut.
Kepada petugas, pelaku juga mengakui dua minggu sebelumnya juga melancarkan aksi Curanmor terhadap kenderaan R2 jenis Jupiter Z.
“Pelaku juga mengakui bahwa dua minggu sebelum kasus ini telah mencuri kenderaan R2 berjenis Yamaha Jupiter Z dan sampai saat ini kami masih mencoba menelusuri dimanakah barang bukti tersebut berada,” pungkas Ipda Safi’i.
Pelaku sendiri langsung diamankan dan dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.