Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Dalam Perda RTRW yang Baru, Luas Wilayah Kota Banjarbaru Menyusut, Kok Bisa?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Dalam Perda RTRW yang Baru, Luas Wilayah Kota Banjarbaru Menyusut, Kok Bisa?

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 22 Mei 2023, 15.51
Share
Suasana di sekitaran Balai Kota Banjarbaru. (Foto: ariandi)
Suasana di sekitaran Balai Kota Banjarbaru. (Foto: ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru baru saja pada bulan lalu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Dari Perda RTRW tersebut, diketahui bahwa luasan wilayah Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini menyusut dibanding tahun sebelumnya.

Dalam Perda RTRW tersebut, luasan Kota Banjarbaru menyusut jadi 30.515,26 hektare, tentunya angka ini mengalami penyusutan dibanding tahu sebelumnya seluas 37.138 hektare.

Menurut Anggota Pansus IV DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari, penyusutan luasan wilayah ini disebabkan adanya perubahan regulasi yang jadi landasan hukum penetapan luas Kota Idaman.

Perubahan regulasi yang dimaksud Khalis ini yakni, setelah terbitnya Permendagri Nomor 51 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Banjar-Kota Banjarbaru dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2021 tentang batas daerah Kabupaten Tanah Laut-Kota Banjarbaru, dan itu juga termaktub di Bab II bagian Ruang Lingkup, Perda RTRW Banjarbaru yang baru.

Baca juga :

Komisi II DPRD Kalsel Tekankan Ketepatan Penggunaan Anggaran 2027

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Sehingga kata Khalis, hal ini lah yang menyebabkan berubahnya luasan wilayah Kota Banjarbaru di dalam UU nomor 9 tahun 1999 yang semula dengan luas 37.138 hektare.

Khalis melanjutkan, perubahan luas lahan ini disebabkan oleh cara atau metodologi yang dipakai dalam mengukur luas wilayah administrasi Kota Banjarbaru.

Nurkhalis Anshari, Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru. (Foto: Riza/Humas Sekretariat Dewan)
Nurkhalis Anshari, Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru. (Foto: Riza/Humas Sekretariat Dewan)

“Entah waktu Undang-Undang itu dibuat pakai metode perhitungannya seperti apa, namun yang jelas berdasarkan Permendagri yang baru, wilayah Banjarbaru memang hanya seluas 30.515,26 hektare saja,” ujarnya.

Wilayah administrasi yang yang dimaksud Khalis tersebut meliputi lima kecamatan yang masing-masing terdiri empat kelurahan.

Pertama Kecamatan Landasan Ulin dengan luas kurang lebih 7.393,62  hektare yang  terdiri atas Kelurahan Syamsuddin Noor, Guntung Payung, Landasan Ulin Timur dan Guntung Manggis.

Kedua, Kecamatan Liang Anggang dengan luas kurang lebih 7.483,44 hektare terdiri atas Kelurahan Landasan Ulin Barat, Landasan Ulin Utara, Landasan Ulin Selatan dan Landasan Ulin Tengah.

Ketiga, Kecamatan Cempaka dengan luas kurang lebih 11.453,48 hektare terdiri atas Kelurahan Palam, Bangkal, Sungai Tiung dan Cempaka.

Keempat Kecamatan Banjarbaru Utara dengan luas kurang lebih 2.687,67 hektare terdiri atas Kelurahan Loktabat Utara, Mentaos, Komet dan Sungai Ulin.

Terkahir, Kecamatan Banjarbaru Selatan dengan luas kurang lebih 1.497,06 hektare terdiri atas Kelurahan Loktabat Selatan, Kemuning, Guntung Paikat dan Sungai Besar.

Meski begitu, Khalis menegaskan, perubahan luasan ini tidak ada hubungannya dengan patok tapal batas wilayah Banjarbaru.

“Soalnya dari hasil informasi yang kami peroleh, tapal batas kita masih tetap kokoh menancap di titik koordinat yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Oleh karenanya, Khalis meminta agar masyarakat Kota Banjarbaru tidak perlu mengkhawatirkan tentang terjadinya penyusutan luas wilayah tersebut.

“Perubahan ini bukan karena perubahan atau pergeseran patok batas wilayah, karena sekali lagi saya tekankan, kondisi ini hanya disebabkan perbedaan cara pengukurannya saja,” ujar anggota Komisi III ini.

Selain angka dari luasan wilayah, Khalis membeberkan, dalam Perda RTRW baru tersebut juga terjadi perubahan luas kawasan perkantoran yang berimbas pada penyusutan kawasan lindung di wilayah Perkantoran Pemprov Kalsel, Banjarbaru.

Dimana fungsi perkantoran yang semula hanya 212 hektare, meningkat menjadi 349 hektare, sementara fungsi kawasan lindung menyusut menjadi 181 hektar dari yang semula 212 hektar.

Untuk hal ini, ia mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait pengalihan fungsi kawasan lindung di wilayah Kantor Gubernur Kalsel tersebut.

“Perubahan itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi kita dengan pihak Pemprov dengan mengacu kepada Perda RTRW di tingkat Provinsi yang saat ini masih dalam proses penggodokan. Sehingga mau tidak mau kita harus mengikutinya,” jelasnya.

Selain itu, alasan lain yang membuat pihaknya menyetujui penyusutan kawasan lindung di wilayah tersebut dikarenakan status Ibu Kota Provinsi Kalsel yang saat ini disandang Banjarbaru.

Belum lagi peran sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Sehingga berimplikasi pada peningkatan sarana dan prasarana di Kota berjuluk Idaman ini.

“Sehingga memang harus ada lahan yang dikorbankan untuk peningkatan pembangunan baik dari fungsi ekonomi, fungsi sosial dan fungsi budaya,” tukasnya.

Lalu, terkait apakah alih fungsi lahan ini bakal berdampak terhadap kondisi lingkungan, menurut Khalis pasti berdampak, namun ia yakin dampak perubahan fungsi kawasan lindung ini tidak terlalu besar terhadap lingkungan di Kota Banjarbaru.

“Efeknya pasti ada, tapi saya pikir semuanya pasti sudah memiliki kajian yang matang. Misalnya batasan wilayah yang ditolerir ketika kawasan tersebut beralih fungsi menjadi perkantoran, selama pembangunan itu dijalankan secara benar, maka saya pikir tidak perlu khawatir,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love1
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15

You Might Also Like

Komisi II DPRD Kalsel Tekankan Ketepatan Penggunaan Anggaran 2027

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Penanganan Dampak Karhutla Jadi Fokus Emi Lasari dalam Resesnya di Landasan Ulin

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?