TERAS7.COM – Polda Metro Jaya sebelumnya telah berhasil mengungkap prostitusi online yang melibat gadis ABG (Anak Baru Gede), pada Minggu (24/09/2023) lalu. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap satu mucikari berinisial FEA alias Mami Icha (24).
Mami Icha menawarkan anak di bawah umur dengan kisaran harga Rp 1 juta untuk non perawan, dan Rp 8 juta untuk perawan per sekali booking.
Dingkapkan polisi, jika FEA (24) alias Mami Icha hingga kini, sudah menjual sedikitnya 21 gadis ABG ke pria hidung belang. Alasan Mami Echa menjual gadis ABG ini ternyata demi memenuhi gaya hidupnya.
“(Motif -red) sementara ekonomi. Untuk keuntungan yang dia dapatkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dari tersangka FEA yang bersangkutan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dilansir dari detik.com, pada Selasa (26/09/2023).
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendataan terkait berapa uang yang Mami Icha hasilkan dari bisnis haram tersebut.
Namun diketahui, Mami Icha mendapatkan bayaran berbeda dari yang diberikan klien.
“Perawan tersangka FEA memasang tarif Rp 1,5 juta, di mana dari Rp 1,5 juta dibayarkan rata-rata untuk tersangka FEA ini mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu. Sedangkan untuk yang perawan dengan kebijakan tarif senilai Rp 7-8 juta ini bervariasi, untuk tersangka FEA mengambil keuntungannya mulai dari Rp 1-1,5 juta,” tukas polisi.