TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan terus berkomitmen mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak kepada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Komitmen ini ditunjukkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, Selasa (07/10/2025).
Salah satu langkah konkret yang tengah dilakukan adalah pembahasan Raperda yang saat ini digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Balangan.
Anggota Pansus III DPRD Balangan, Wahyudi Azhari, menegaskan urgensi Raperda ini sebagai bentuk komitmen daerah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Selama ini, salah satu kendala utama dalam pendataan maupun penyaluran bantuan adalah sikap sebagian keluarga yang masih menutupi keberadaan anggota keluarga penyandang disabilitas. Ini menjadi penghalang bagi pemerintah dalam memberikan layanan yang tepat sasaran,” ungkap Wahyudi.
Ia juga menyoroti masih kuatnya stigma sosial di tengah masyarakat yang kerap memandang penyandang disabilitas sebagai aib keluarga. Menurutnya, perubahan cara pandang ini perlu didukung dengan kebijakan daerah yang tegas dan berpihak.
“Kita berharap regulasi ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui kebijakan turunan yang teknis dan menyentuh langsung kebutuhan di lapangan,” tambahnya.
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan akses yang lebih luas bagi penyandang disabilitas, baik di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, maupun partisipasi sosial. DPRD Balangan berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Raperda ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar hasilnya benar-benar berpihak kepada kelompok rentan di Bumi Sanggam.