TERAS7.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 53-PKE-DKPP/IV/2020 pada Senin (8/6) kemarin.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, yaitu Fajeri Tamzidillah, Muhammad Syahrial Fitri, Rizki Wijaya Kusuma, Hairul Falah dan Ramliannoor, secara berurutan berstatus sebagai Pengadu I-V.
Sedangkan Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar, yaitu Muhaimin, Muslihah, Abdul Muthalib, Abdul Karim Omar, Muhammad Zain, secara berurutan berstatus sebagai Teradu I-V.
Dalam pokok aduan perkara ini, para Teradu diadukan karena diduga melakukan penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan di luar jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihaknya.
“Laporan ini teregistrasi dengan nomor 01/LP/PB/Kab/22.04/III/2020 ini dilaporkan oleh Andin Sofyanoor di mana para Teradu diduga melanggar ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 yang telah mengatur waktu penyerahan syarat dukungan, yaitu pukul 08.00-16.00 pada hari I-IV, dan pukul 08.00-24.00 pada hari kelima,” ujarnya.
Selain itu, dokumen yang harus diserahkan oleh pasangan calon perseorangan meliputi satu rangkap formulir B.1-KWK, satu rangkap B.1.1-KWK dan satu rangkap salinannya serta satu rangkap asli B.2-KWK.
“Ada dua pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan di atas jam 12 malam. Berkas yang diserahkan pun tidak lengkap,” kata Fajeri.
Sedangkan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yang juga Pengadu IV, Hairul Falah mengungkapkan dalam teknisnya KPU Kabupaten Banjar tidak boleh menerima berkas calon, tetapi hanya melakukan pengecekan berkas saja.
“Padahal kami pun telah melakukan tindakan pencegahan dengan berkomunikasi langsung dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar terkait hal ini,” jelas Hairul dalam sidang.
Dalil dari para Pengadu pun didukung oleh saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, yaitu Andin Sofyanoor yang merupakan salah satu kandidat calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020.
Sebelumnya, ia melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan para Teradu kepada Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Pada 23 Februari 2020, saya di depan KPU Kabupaten Banjar melihat proses penyusunan berkas oleh tim dari dua pasangan calon tersebut hingga pukul 1 dini hari,” jelas Andin.

Sementara itu, para Teradu menyebut bahwa laporan dari Andin bukanlah hasil dari pengawasan, kajian dan kesimpulan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran KEPP yang terjadi selama periode penerimaan dokumen syarat dukungan calon perseorangan.
Menurutnya, tidak ada satu pun calon perseorangan yang memberikan berkas di luar dari jadwal yang sudah ditentukan dalam Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020.
“Kami memang sempat menemukan adanya kurang lengkapnya dokumen yang diserahkan oleh salah satu pasangan calon, yaitu nihilnya salinan formulir B.1.1-KWK,” katanya.
Setelah diperiksa dan dibongkar, salinan B.1.1-KWK KPU Kabupaten Banjar menemukan tercampur dalam dokumen B.1-KWK.
“Sejak 19 Februari 2020 hingga sidang hari ini, tidak ada rekomendasi, saran perbaikan dan/atau tanggapan Bawaslu Kabupaten Banjar terhadap KPU Kabupaten Banjar tekait penyelenggaraan tahapan penyerahan, pengecekan dan verifikasi administrasi syarat dukungan perseorangan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua majelis yang didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Anggota majelis, yaitu H. Nur Zazin (unsur KPU), Azhar Ridanie (unsur Bawaslu) dan Mahyuni (unsur Masyarakat).