TERAS7.COM – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria remaja diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku tersebut berinisial FP (19) warga jalan Nenas, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Pelaku diamankan petugas pada tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib.
“Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas yang diantaranya 0,65 gram (bruto) narkotika jenis sabu dalam 1 bungkus kecil plastik klip transparan, 7 lembar plastik klip transparan kosong, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu BK 3001 VBH, uang tunai Rp 270.000, 1 unit HP merek Vivo warna merah type Y12 nomor sim card 082260537959, dan 1 buah jeket warna hitam,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).
Ia juga menerangkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan tentang aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di jalan Sawo, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Saat diamankan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs 112 (1) dari UU RI No 35/2009 tentang narkotika,” pungkasnya.